Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Evaluasi Pemilu 2019, Mendagri Usul UU Pemilu Direvisi

Evaluasi Pemilu 2019, Mendagri Usul UU Pemilu Direvisi tjahjo kumolo di gedung DPR. ©2019 Merdeka.com/ahdania kirana

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas evaluasi Pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020. Dalam rapat itu, dia mengusulkan adanya revisi kembali terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Awal tahun depan kalau bisa dimungkinkan ada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Dua-duanya Pilkada, Pemilu," katanya dalam Rapat Kerja Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).

Dia ingin penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dipisah kembali. Alasannya, pada Pemilu 2019 yang jadi sorotan hanya Pilpres saja dan Pileg tidak terlalu disorot masyarakat.

"Kemarin walaupun sukses keseluruhan tapi urusan Pileg enggak laku, ke masalah nasional berputarnya di situ ada hampir tidak termonitor oleh media bagaimana kampanyenya para calon," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Berdasarkan Riset Evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, salah satu rekomendasi KPU adalah Pemilu Serentak dalam dua jenis.

Pertama Pemilu Serentak tingkat Nasional untuk Pemilihan Presiden, Anggota DPR dan DPD. "Untuk memilih pejabat tingkat nasional," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Rekomendasi Kedua, Pemilu Serentak tingkat Daerah untuk pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.

"Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota," katanya.

Rekomendasi tersebut berdasarkan empat aspek. Pertama , aspek politik. Konsolidasi politik akan semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).

Kedua aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih.

Ketiga aspek Pemilih. Akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu berbeda.

Empat aspek Kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu terpisah.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Dukung Wacana Pileg dan Pilpres 2029 Dipisah, Beri Usulan Jadwal Pemilu
AHY Dukung Wacana Pileg dan Pilpres 2029 Dipisah, Beri Usulan Jadwal Pemilu

AHY mendukung Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dipisah pada 2029.

Baca Selengkapnya
Partisipasi Pemilih Rendah, Pemerintah Buka Peluang Revisi Jarak Pilpres dan Pilkada
Partisipasi Pemilih Rendah, Pemerintah Buka Peluang Revisi Jarak Pilpres dan Pilkada

Salah satu penyebab rendahnya partisipasi karena kejenuhan masyarakat akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres "Tak Ada Dua Putaran Seperti 2017"

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya

Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Tidak di Tahun yang Sama: Kasihan Panwascam Capek!
Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Tidak di Tahun yang Sama: Kasihan Panwascam Capek!

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.

Baca Selengkapnya