Evaluasi Pemilu 2019, Mendagri Usul UU Pemilu Direvisi
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas evaluasi Pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020. Dalam rapat itu, dia mengusulkan adanya revisi kembali terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Awal tahun depan kalau bisa dimungkinkan ada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Dua-duanya Pilkada, Pemilu," katanya dalam Rapat Kerja Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Dia ingin penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dipisah kembali. Alasannya, pada Pemilu 2019 yang jadi sorotan hanya Pilpres saja dan Pileg tidak terlalu disorot masyarakat.
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Mengapa pemilu 2019 penting? Pemilu 2019 menjadi pemilu dengan jumlah pemilih terbanyak dalam sejarah Indonesia.
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Mengapa Jokowi ingin Pemilu 2024 Jurdil dan Luber? Jokowi ingin Pemilu Serentak 2024 ini berlangsung jujur, adil, langsung, umum, dan rahasia (jurdil dan luber) sehingga membawa kegembiraan bagi masyarakat.
"Kemarin walaupun sukses keseluruhan tapi urusan Pileg enggak laku, ke masalah nasional berputarnya di situ ada hampir tidak termonitor oleh media bagaimana kampanyenya para calon," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Berdasarkan Riset Evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, salah satu rekomendasi KPU adalah Pemilu Serentak dalam dua jenis.
Pertama Pemilu Serentak tingkat Nasional untuk Pemilihan Presiden, Anggota DPR dan DPD. "Untuk memilih pejabat tingkat nasional," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Rekomendasi Kedua, Pemilu Serentak tingkat Daerah untuk pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.
"Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota," katanya.
Rekomendasi tersebut berdasarkan empat aspek. Pertama , aspek politik. Konsolidasi politik akan semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).
Kedua aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih.
Ketiga aspek Pemilih. Akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu berbeda.
Empat aspek Kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu terpisah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mendukung Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dipisah pada 2029.
Baca SelengkapnyaSalah satu penyebab rendahnya partisipasi karena kejenuhan masyarakat akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaPemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.
Baca Selengkapnya