Fadli dan Fahri dukung Menkum HAM cabut larangan remisi koruptor
Merdeka.com - Rencana revisi aturan yang memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi oleh menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendapat dukungan dari DPR. Wakil ketua DPR Fadli Zon mengatakan, remisi adalah hak setiap warga binaan di dalam penjara.
"Mau dia koruptor, pembunuh, itu sudah diatur. Jadi tidak bisa ada diskriminasi. Jadi saya rasa tidak apa-apa adanya remisi bagi koruptor," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (16/3).
Dia menjelaskan, remisi kepada narapidana sudah diatur dalam UU dan merupakan hak narapidana. Menurut Fadli, adanya rencana remisi kepada koruptor adalah sah-sah saja dan tidak melanggar aturan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang bisa terbebas dari dosa? Benci dosa, cintai pendosa.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang memiliki keselarasan nilai? Cinta sejati sering kali muncul ketika dua individu memiliki keselarasan dalam nilai-nilai fundamental. Nilai-nilai ini meliputi keyakinan, prinsip, serta tujuan hidup yang sangat mendasar.
-
Apa arti keadilan menurut Kata Mutiara Hukum? Keadilan sejatinya adalah kebenaran dalam tindakan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keadilan dalam masyarakat? Hukum dan keadilan bukan hanya tanggung jawab para penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
"Saya kira itu. Jadi saya kira lebih baik hukuman koruptor yang diperberat setelah divonis. Karena remisi itu hak semua narapidana. Kalau mau hukumannya saja yang diperberat, remisinya tetap diberikan," tandasnya.
Sementara itu Wakil ketua DPR lainya, Fahri Hamzah mengatakan, langkah menteri Yasonna untuk memberikan remisi bagi para koruptor sudah tepat karena telah tercantum dalam UU Pemasyarakatan.
"Saya apresiasi Laoly, dalam artian, dia mungkin ikut menyusun UU Pemasyarakatan. Dalam UU itu, enggak ada yang namanya koruptor, teroris, napi narkoba, semua orang sama. Saya rasa lebih cepat lebih baik," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaSupratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca Selengkapnya"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru, namanya kolusi," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca Selengkapnya