Fadli minta pasal penghinaan presiden dicabut dari RUU KUHP
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan akan menolak usulan pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal larangan penghinaan terhadap presiden. Usulan itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diusulkan pemerintah kepada DPR.
"Kita ingin pasal itu dicabut. Karena itu dasarnya itu kan 'pasal karet' dulu, makanya kemudian dicabut oleh MK, dan MK itu kan sudah final dan mengikat, final and binding, ya kita harus terima lah itu," tutur Fadli di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).
Wakil Ketua DPR ini menilai, apabila pemerintah bersikukuh menghidupkan kembali pasal tersebut, maka akan muncul kontroversi. Selain itu, Fadli menilai, kritik terhadap presiden merupakan hal wajar, namun harus disampaikan dengan cara yang benar.
-
Bagaimana Foke menyampaikan wejangannya pada Ridwan Kamil? Setengahnya adalah tentang infrastruktur, kebetulan saya ada pengetahuan, setengahnya saya belum paham, tentang budaya, tentang hal yang sifatnya sosiologis tadi disampaikan,' ujarnya.
-
Bagaimana Muzdalifah merespon kritikan? Muzdalifah kemudian merespons dengan mengunggah video TikTok di akun jualannya yang telah diikuti oleh banyak orang.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Wejangan apa yang diberikan Fauzi Bowo pada Ridwan Kamil? 'Wejangan-wejangannya, satu, tentu harus amanah ya jadi pemimpin. Kedua, harus mencintai masyarakat dengan segala permasalahannya,' kata Foke kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/9).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo menanggapi kritik? 'Kalau dihajar, saya sudah terlalu sering, dipuji juga pernah. Yang perlu disikapi dari kita jangan baperan karena kita berada pada posisi itu tuh, Anda itu wajib, wajib dikritik,' pungkas Ganjar.
"Menurut saya kalau itu merupakan penghinaan itu harus jelas. Kalau ini dimasukkan lagi nanti menimbulkan kontroversi lagi. Jadi lebih bagus pasal itu dicabut saja. Toh saya kira kritik kepada presiden selama itu proporsional, sah-sah saja," ungkap Fadli.
Fadli menambahkan, penghinaan terhadap terhadap presiden atau seseorang, sudah masuk dalam ranah hukum. Pelaku penghinaan bisa dipidana. "Kalau menghina itu sudah masuk ranah pidana. Jadi individu pribadi," tutup Fadli.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Taufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaBoyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberi kata sambutan pada pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaDesakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaRamai akademisi mengeluarkan petisi untuk Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya