Fadli sebut anggota DPR terseret kasus e-KTP tanggung jawab pribadi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada 14 orang yang melakukan pengembalian dana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dari 14 orang itu, ada beberapa nama anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, anggota DPR yang terseret kasus e-KTP merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan intitusi dewan.
"Ya kalau disebut kan tanggung jawab dari anggota tersebut. Bukan tanggung jawab institusi saya kira secara institusional tidak ada. Tapi kalau ada yang disebut harus diklarifikasi benar tidaknya," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyarankan agar semua pihak menunggu persidangan untuk melihat fakta-fakta hukum atas rumor anggota dewan yang menerima aliran dana e-KTP.
"Ya kita enggak tahu kan, ini kan baru pernyataan sepihak nanti kita dengar saja di pengadilan seperti apa-apa bukti-bukti yang ada. Apakah benar ada yang mengembalikan kalau mengembalikan siapa orangnya dari mana uang itu didapat, ya kita tunggu lah," jelas Fadli.
Namun jika ada anggota DPR yang terbukti menikmati dana korupsi e-KTP, Fadli menyebut ada mekanisme dan proses yang akan dilakukan. Akan tetapi, pihaknya masih akan menunggu hasil putusan pengadilan terkait perkara korupsi mega proyek itu sebelum memgambil keputusan.
"Ya tentu ada mekanisme dan proses. Saya kira UU telah mengatur tentang itu. Tapi sejauh ini belum kelihatan atau belum ada. Nama-nama yang disebut itu pun masih banyak yang membantah dan saya kira ini kan tidak jelas sumbernya, sumbernya siapa," jelasnya.
"Kalau ada keterangan dari satu orang atau dua orang itu siapa orangnya biar kita tahu. Oleh karena itu, kita bersabar saja terhadap proses pengadilan ini. Mudah-mudahan ada kejelasan dalam kasus ini dan bisa tuntas supaya tidak berlarut larut," sambung Fadli.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menyebutkan ada 14 orang yang mengembalikan dana sekitar Rp 30 miliar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
"Sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E total Rp 250 miliar. Dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp 30 miliar," kata Febri.
Sebagian dari orang yang sudah mengembalikan uang itu adalah anggota DPR yang menjabat pada masa pengadaan itu berlangsung pada 2011-2012. "Sebagian dari 14 orang itu adalah angota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR," tambah Febri.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pada saat proses rekruitmen pegawainya
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaNamun, belum diungkap mengenai identitas dua anggota yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penelusuran sementara inspektorat KPK, transaksi Rp16,8 juta itu dilakukan 151 kali.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PPATK mengungkap ada 1.000 orang anggota legislatif yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca Selengkapnya