Fadli sebut Novanto jadi ketua DPR sampai ada kekuatan hukum tetap
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan tidak ada perubahan komposisi pimpinan pasca KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Novanto akan tetap menjabat sebagai Ketua DPR karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan itu disampaikan setelah pimpinan DPR menggelar rapat bersama Badan Keahlian. Rapat itu digelar untuk menyamakan persepsi terkait aturan hukum pergantian ketua DPR usai Novanto ditetapkan tersangka.
"Persoalan pimpinan, sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi maka tidak akan ada perubahan dalam konfigurasi kepemimpinan DPR. Disimpulkan, kepemimpinan akan tetap seperti ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
Di lokasi sama, Ketua Badan Keahlian DPR Jhonson Rajagukguk menjelaskan, ketentuan pemberhentian Ketua DPR sesuai UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Berdasarkan, pasal 87 UU MD3 disebutkan, pimpinan DPR diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai permintaan partai.
Kemudian di pasal 82 disebutkan pemberhentian pimpinan DPR bisa dilakukan apabila telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kalau pimpinan DPR tersangkut hukum pasal 82 ayat 2 huruf C pemberhentian bisa dilakukan manakala ada putusan hukum inkrah. Yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun. Karena masih tersangka maka tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Novanto selaku Ketua DPR," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada 10 nama Capim KPK dan salah satunya yakni mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca Selengkapnya