Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon: Deponering Samad-BW ciderai keadilan dan kepastian hukum

Fadli Zon: Deponering Samad-BW ciderai keadilan dan kepastian hukum Fadli Zon. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, bila merujuk pada Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Untuk implementasinya, frasa demi kepentingan umum dalam mengesampingkan perkara harus menjadi dasar pertimbangan yang mendalam dan cermat.

"Itu satu tarikan nafas. Tafsir frasa ini jangan subyektif tetapi obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi demi kepentingan umum," kata Fadli Zon, Jakarta, Jumat (4/3).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, pertimbangan kepastian dan penegakan hukum juga harus diperhatikan. Karenanya pemberian deponering harus dikaji betul oleh Kejaksaan Agung.

"Jangan jadi jalan keluar yang dipaksakan. Ini bahaya bagi sistem hukum dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Menurut Fadli, bagi yang perkaranya dikesampingkan, secara implisit diduga bahwa pihak yang diperkarakan memang telah melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui proses penyidikan di Kepolisian dengan barang bukti. Serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan walaupun belum tentu bersalah.

"Dalam konteks AS dan BW, deponering akan jadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya. Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka bersih dari dugaan kesalahan. Sehingga deponering hanya akan menjadi catatan sejarah mereka. Deponering jangan sampai mengganggu keadilan hukum dan menjadi yurisprudensi ke depannya," jelas Fadli.

Fadli menambahkan, alasan demi kepentingan umum deponering perkara AS dan BW yang digunakan Jaksa Agung karena keduanya memiliki komitmen kuat pada pemberantasan korupsi juga bukan merupakan landasan kuat. Fadli lebih cenderung untuk menghindari deponering dan membiarkan pengadilan dengan proses peradilannya yang adil yang memutuskan perkara tersebut. Melalui proses peradilan, kepastian dan keadilan hukum akan tercipta.

"Apakah bila tidak dideponering perkara AS dan BW maka pemberantasan korupsi akan melemah? Tentu tidak, karena pemberantasan korupsi tidak tergantung pada orang perorang tapi pada sistem. Toh keduanya kini bukan lagi komisioner atau pimpinan KPK," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Kalau Mau Selesai baik-baik ayo. Artinya Saya kan Dilaporkan, ya Saya Hadapi Dong
Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Kalau Mau Selesai baik-baik ayo. Artinya Saya kan Dilaporkan, ya Saya Hadapi Dong

Denny Sumargo menyatakan siap menghadapi laporan yang diajukan Farhat Abbas.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya