Fadli Zon: Deponering Samad-BW ciderai keadilan dan kepastian hukum
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, bila merujuk pada Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Untuk implementasinya, frasa demi kepentingan umum dalam mengesampingkan perkara harus menjadi dasar pertimbangan yang mendalam dan cermat.
"Itu satu tarikan nafas. Tafsir frasa ini jangan subyektif tetapi obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi demi kepentingan umum," kata Fadli Zon, Jakarta, Jumat (4/3).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, pertimbangan kepastian dan penegakan hukum juga harus diperhatikan. Karenanya pemberian deponering harus dikaji betul oleh Kejaksaan Agung.
-
Siapa yang bertanggung jawab membayar fidyah? Pada orang-orang yang meninggal sebelum sempat membayar fidyahnya, maka kewajiban tersebut harus diselesaikan oleh keluarga yang ditinggalkan.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Siapa yang merasakan beban berat? Shanty menyatakan bahwa ia merasakan beban berat selama masa Pendidikan Karakter dan Disiplin (PPKD) karena tidak menerima kabar dari Fabian.
-
Siapa yang harus membayar fidyah? Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena tidak bisa berpuasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit menahun, tua renta, hamil atau menyusui.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kafalah? Terdapat lima rukun ad dhaman atau al kafalah adalah sebagai berikut: Ad-Dhamin atau al-kafil (orang yang menjamin atau penjamin) Al-Madhmun lahu atau al-makful lahu (orang yang diberikan jaminan. Contohnya, dalam kegiatan utang piutang, Al-Madhmun lahu merupakan orang yang memiliki piutang atau orang yang meminjamkan uang). Al-Madhmun ‘anhu atau al-makful ‘Anhu (orang yang dijamin) Al-Madhmun atau al-makful (objek jaminan, bianya berupa hutang, uang, barang atau orang) Sighah (akad/ijab)
-
Bagaimana Fadil menepati janjinya? Fadil pun menepati janjinya.
"Jangan jadi jalan keluar yang dipaksakan. Ini bahaya bagi sistem hukum dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Menurut Fadli, bagi yang perkaranya dikesampingkan, secara implisit diduga bahwa pihak yang diperkarakan memang telah melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui proses penyidikan di Kepolisian dengan barang bukti. Serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan walaupun belum tentu bersalah.
"Dalam konteks AS dan BW, deponering akan jadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya. Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka bersih dari dugaan kesalahan. Sehingga deponering hanya akan menjadi catatan sejarah mereka. Deponering jangan sampai mengganggu keadilan hukum dan menjadi yurisprudensi ke depannya," jelas Fadli.
Fadli menambahkan, alasan demi kepentingan umum deponering perkara AS dan BW yang digunakan Jaksa Agung karena keduanya memiliki komitmen kuat pada pemberantasan korupsi juga bukan merupakan landasan kuat. Fadli lebih cenderung untuk menghindari deponering dan membiarkan pengadilan dengan proses peradilannya yang adil yang memutuskan perkara tersebut. Melalui proses peradilan, kepastian dan keadilan hukum akan tercipta.
"Apakah bila tidak dideponering perkara AS dan BW maka pemberantasan korupsi akan melemah? Tentu tidak, karena pemberantasan korupsi tidak tergantung pada orang perorang tapi pada sistem. Toh keduanya kini bukan lagi komisioner atau pimpinan KPK," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaDenny Sumargo menyatakan siap menghadapi laporan yang diajukan Farhat Abbas.
Baca SelengkapnyaDengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca Selengkapnya