Fadli Zon heran KPU tak gubris rekomendasi DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan keheranannya dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mau menuruti hasil Panja Komisi II DPR tentang Peraturan KPU (PKPU) yang memberikan rekomendasi terkait peserta pilkada serentak.
"Sebenarnya kalau tidak mau ganggu, KPU dengan mudah saja terima rekomendasi. Itu tidak ada masalah secara hukum karena semua peserta pemilu sejalan dengan itu," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/5).
Fadli menegaskan, tidak ada yang bisa mendesak agar keputusan hukum atas parpol berselisih itu harus inkracht. Pasalnya, hal itu merupakan wewenang dari pengadilan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
Apalagi, kata dia, opsi islah juga sulit terlaksana di tengah konflik internal partai yang masih memanas.
"Islah ini jalan yang bagus namun siapa yang bisa menjamin. Dalam keadaan tidak bisa, ada jalan yang lain, yaitu putusan terakhir apa PTUN, pengadilan atau yang lain. Itu juga hanya untuk Pilkada ini saja," tuturnya.
Bahkan, Fadli tak ragu memprediksi akan terjadi konflik sosial berkepanjangan di daerah karena sikap KPU yang tak menuruti rekomendasi tersebut.
"Sehingga jika ada konflik sosial yang panjang di daerah, ini gara-gara KPU karena memang mereka membuat masalah ini tidak selesai. Seolah-olah berlindung di balik UU, padahal itu tidak menyalahi apapun," tegasnya.
Seperti diketahui, ada tiga rekomendasi Komisi II DPR untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan inkracht pengadilan. Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.
Syarat pertama dan kedua sudah dijalankan oleh Golkar dan PPP yang sedang berkonflik namun menemui jalan buntu. Sementara syarat ketiga, bisa dilakukan apabila DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.
Sementara KPU mengatakan, rekomendasi itu bisa dijalankan jika Peraturan KPU (PKPU) dan UU tentang pilkada segera direvisi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca Selengkapnya