Fadli Zon: Kalau betul ada Plt Kapolri, Jokowi salahi prosedur
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Posisi Kapolri pun dijabat oleh Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri setelah Jenderal Sutarman diberhentikan dari jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pengangkatan Plt Kapolri yang dilakukan oleh Jokowi menyalahi prosedur. Sebab, pengangkatan Plt Kapolri tanpa ada persetujuan dari DPR.
"Kalau memang betul Plt maka itu salahi prosedur karena Plt harus melalui persetujuan DPR," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Kenapa Jokowi menaikkan pangkat Prabowo? Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
-
Kenapa Jokowi reshuffle kabinetnya? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Kenapa Presiden Jokowi hadir di pelantikan? Pelantikan juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
Tapi kalau itu namanya bukan (Plt), tegas Fadli, DPR tidak akan mempersoalkan. Karena proses politik di DPR kan selesai.
Sedangkan soal pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, lanjut Fadli, hal itu merupakan wewenang penuh Presiden Jokowi. Proses politik di DPR soal Budi Gunawan telah selesai dan saat ini keputusannya ada pada presiden.
"Jadi tinggal sekarang melantik atau tidak. Masalah hukum memang lain, tapi ini masalah presiden sendiri sebagai user," jelasnya.
Oleh karena itu, Fadli menegaskan, Jokowi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya harus segera mengambil keputusan kembali. Apakah akan segera melantik Budi Gunawan atau mencari pengganti Budi sebagai Kapolri.
"Supaya tidak ada ketidakmenentuan terutama dalam hal kinerja di kepolisian. Karena kalau terlalu lama akan menimbulkan polemik baru," tandasnya.
Dalam pasal 11 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pengangkatan Plt Kapolri memang harus atas persetujuan DPR. Bunyi pasal tersebut, Dalam keadaan mendesak presdien dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat plt Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zulhas mengaku banyak ditanya perihal alasan dukung Prabowo.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyindir Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Reza, tidak ada yang salah atas statement Kapolri tersebut
Baca SelengkapnyaGanjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaReaksi Fadli Zon Dikabarkan Bakal Jadi Menlu di Kabinet Prabowo
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Presiden Jokowi bakal melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaTrimedya heran rapat sepenting ini tak dihadiri Kapolri
Baca SelengkapnyaJustru menurut Moeldoko, saat ini Jokowi mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat.
Baca Selengkapnya