Fadli Zon minta Bawaslu adil membolehkan semua eks napi korupsi jadi caleg
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersikap adil dalam memperlakukan mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Jika caleg di daerah lain dibolehkan Bawaslu, maka semua caleg mantan napi korupsi harus dibolehkan mengikuti pemilu.
"Ya sebenarnya kan begini, dalam mengambil satu keputusan itu semua harus adil. Kalau dibolehkan dibolehkan semua, tidak boleh maka tidak boleh semua. Dan ini harus ada aturan yang jelas," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).
Menurutnya semua warga negara memiliki hak dipilih dan memilih. Terlebih lagi, lanjut Fadli, PKPU larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Bagaimana cara mengatasi Tindak Pidana Pemilu? Dalam menghadapi tindak pidana pemilu, penting bagi pemerintah, lembaga pemilihan, dan masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang efektif.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
"Saya kira semangat dari KPU untuk masalah caleg yang pernah terlibat korupsi itu semangat itu bagus. Tapi kan harus ada kuat dukungan dari peraturan yang ada di atasnya. Jadi harus bersikap adil juga," ungkapnya.
"Artinya hak warga negara untuk dipilih dan memilih itu jangan sampai direduksi, karena mereka sudah membayar apa yang sudah menjadi dosanya," sambungnya.
Karena itu, Wakil Ketua DPR meminta Bawaslu bersikap tegas dan adil pada semua caleg. "Kira-kira gitu. Jadi harus berlaku adil. Kalau boleh, boleh semua. Kalau tidak boleh ya tidak boleh semua. Saya kira ini yang harus tegas. Karena kalau ada yang satu boleh yang lain tidak boleh ini ketidakadilan jelas," ucapnya.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi. Di Jakarta, Bawaslu DKI juga mengabulkan gugatan M Taufik yang menjadi caleg Partai Gerindra.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca SelengkapnyaNajwa Shihab bertanya ada dua mantan terpidana korupsi menjadi caleg dari partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.
Baca SelengkapnyaMereka turung palagan untuk bertarung memperebutkan suara dengan para petahana, mantan menjabat, pensiunan TNI hingga para pesohor tanah air.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan aparat penegak hukum harus orang yang bersih dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca Selengkapnya