Fadli Zon minta Jokowi revisi edaran larangan rapat dengan DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tinggal satu fraksi yang belum menyerahkan nama-nama untuk duduk di komisi dan alat kelengkapan dewan. Fraksi yang belum menyerahkan nama adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"PKB. Kalau tidak salah," kata Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11).
Lebih lanjut, tambah dia, dua fraksi yang sebelumnya belum menyerahkan seperti PDIP dan Hanura telah mengirimkan nama-nama untuk komisi dan alat kelengkapan dewan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
"Tadi malam saya ditelepon sekjen, dari PDIP sudah. Tadi malam PDIP. Hanura sudah," tegasnya.
Menurut Fadli, kondisi politik di DPR semakin kondusif dan mencair. Sehingga, bukan menjadi alasan yang mendasar bilamana Presiden Joko Widodo melarang menteri-menterinya untuk hadir dalam rapat dengar pendapat dengan DPR.
"Jadi DPR ini sudah sangat kondusif dan solid. Semua komisi sudah bekerja. Dan nantinya pemerintah yang memerlukan DPR terutama terkait dengan APBN-P. Harus ada persetujuan DPR. Pemerintah tak mungkin melakukan perubahan tanpa persetujuan dari DPR," jelas Fadli.
"Sebaiknya pemerintah melakukan revisi terhadap edaran (larangan) itu. Karena kalau tidak ini dianggap sebagai pengingkaran konstitusi. Hak DPR itu tidak bisa ditunda walaupun hanya 1 detik apalagi 1 bulan. Itu dijamin konstitusi. Kalau ada yang mengingkari hak DPR, itu berarti pengingkaran terhadap konstitusi," tandasnya.
Seperti diketahui, Jokowi kala itu melarang menteri untuk rapat dengan DPR karena kondisinya yang sedang kisruh. Namun, saat itu kubu KMP dan KIH telah sepakat damai. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaMasinton menegaskan pemerintah dan DPR harus mendengar suara rakyat dan mahasiswa.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya