Fadli Zon minta Kapolri tak buat penyataan isu makar demo 2 Desember
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat kegaduhan terkait isu makar saat aksi demonstrasi 2 Desember mendatang. Fadli menyarankan Tito agar dalam menyampaikan pernyataan disertai dengan data yang akurat.
"Menurut saya pernyataan-pernyataan perlu terukur. Jangan membuat satu spekulasi yang membuat kegentingan-kegentingan baru," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).
Dia menilai desakan baru gabungan ormas keagamaan sangat wajar yakni meminta tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk segera ditahan. Tuntutan itu telah disampaikan delegasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI kepada pimpinan DPR beberapa waktu.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Kenapa Kapolri memberi pesan ke Theodore? 'Waktu itu Bapak Kapolri menyampaikan tantangan Polri ke depan itu semakin berat. Bagaimana caranya saya sebagai Adhi Makayasa punya tanggung jawab untuk merangkul teman-teman saya satu angkatan memberikan dampak atau aura yang baik, pengertian bahwa tantangan Polri ke depan itu sangat berat.'
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Kenapa TKN Prabowo-Gibran meminta relawan untuk tidak menyerang pribadi Capres Cawapres lainnya? Menurut dia, kandidat yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang merupakan putra putra terbaik bangsa yang dipilih partai politik, dan ditawarkan kepada rakyat agar dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Oleh karenanya, cara-cara berpolitik dengan menyerang pribadi calon dinilai Sangap tidak sesuai adab ketimuran.
"Kita melihat bahwa proses hukum sudah berjalan memang ada tuntutan lanjutan seperti yang disampaikan tokoh ulama, habib yang datang ke DPR yang kami terima oleh semua pimpinan DPR itu ingin ada penahanan terhadap saudara Ahok," jelasnya.
Waketum Partai Gerindra ini menuturkan sebagian besar tersangka yang dijerat dengan pasal pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) biasanya langsung ditahan.
"Alasannya juga cukup masuk akal karena hampir semua yang dituduh melanggar pasal 156a itu pada umumnya ditahan. Kenapa ini kok tidak? Jadi saya kira ini tuntutan yang wajar, yang perlu dipertimbangkan. Karena ini kan subjektif sifatnya oleh para penyidik di polri sendiri," tegas Fadli.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan telah mendapat informasi adanya agenda tersembunyi yang akan dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu saat aksi unjuk rasa pada 25 November nanti. Dari informasi yang diterima, kelompok itu akan menduduki gedung DPR dan MPR untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Info yang kami terima 25 November ada aksi unras namun ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuki DPR dan MPR berusaha untuk dalam tanda petik menguasai," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Menurut Tito, Polri dan TNI menganggap informasi adanya agenda tersembunyi dari kelompok tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang (UU). Mengingat, tujuan dari kelompok itu ingin menduduki gedung DPR dan MPR termasuk menggulingkan pemerintahan Jokowi.
"Nah aksi ini bagi kami kepolisian dan Panglima secara UU sudah diatur pasal pasal mulai 104 sampai dengan 107 dan lain lain itu adalah perbuatan kalau bermaksud menguasai itu jelas melanggar hukum dan kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah hidup termasuk makar," timpal dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar hoaks yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaKabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pun telah membantah kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan TNI tidak boleh terlibat baik secara langsung dengan mendukung salah satu pasangan calon pada pilkada
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnya“Mengapa Bu Mega menyampaikan hal itu, sebenarnya memang karena rasa sayang terhadap institusi TNI dan Polri," kata Hasto
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca Selengkapnya