Fadli Zon minta MK abaikan gugatan Ahok soal cuti kampanye
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pemimpin yang inkonsisten. Pernyataan Fadli ini menyusul penolakan Ahok untuk cuti di masa kampanye Pilgub DKI. Pasalnya, saat Pilgub 2012 silam, Ahok adalah pihak yang mendorong agar petahana cuti saat kampanye.
"Itu menunjukkan inkonsistensi. Dulu dia termasuk yang ikut mendorong," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8).
Dia heran, saat maju bersama Joko Widodo ikut serta di Pilgub 2012, Ahok mendesak agar petahana Fauzi Bowo yang berpasangan dengan Nachrowi Ramli cuti kampanye. Alasannya adalah agar Fauzi Bowo tidak menggunakan fasilitas negara dan anggaran untuk kampanye.
-
Dimana Alwi Fadli ditikam? Alwi Fadli (25) tewas bersimbah darah di depan kos kekasihnya, Perumahan Bukamata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pukul 05.30 Wita, Senin (8/1).
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Ini omongan orang plin plan di masa lalu meminta tidak boleh ada peluang sedikitpun untuk menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik. pemimpin seperti ini tidak perlu dipilih lagi karena akan membahayakan Jakarta dan Indonesia," tegasnya.
Tak hanya itu, Fadli juga mengkritik langkah Ahok yang akan mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Fadli menyarankan agar Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan Ahok.
Menurutnya, sikap Ahok semacam itu menunjukkan bahwa dia tidak siap bertarung di event politik 5 tahunan Ibu kota. "MK seharusnya mengabaikan itu, karena ini sudah pernah kita bahas kan. Artinya, kalau ada dua, pertama dia tidak siap menghadapi pertarungan yang dipilih rakyat, mungkin masih ingin gunakan pengaruhnya dengan tidak cuti," tutupnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar meminta agar Presiden Jokowi untuk segera cuti
Baca SelengkapnyaPada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Baca SelengkapnyaGibran hanya merespons singkat dengan mengucapkan terimakasih
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Bacagub Jakarta, Ridwan Kamil (RK), di Setu Babakan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaSaat ini rakyat Indonesia butuh pemimpin yang mampu melakukan perubahan dan perbaikan.
Baca Selengkapnya