Fadli Zon minta Sudirman Said dipidanakan jika rekam pembicaraan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerang balik Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan politikus DPR atas tuduhan mencatut nama Jokowi dan meminta saham di PT Freeport Indonesia. Fadli menilai Sudirman Said telah memfitnah anggota DPR dan layak dipolisikan.
"Saya kira orang yang melakukan pelaporan ini harus segera dilaporkan ke polisi. Kalau saudara Sudirman Said menggunakan rekaman, maka ini juga suatu tindakan pidana, menyebarluaskan. Merupakan suatu fitnah juga oleh apa yang dilakukan oleh Sudirman Said," kata Fadli di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).
Saat melaporkan ke Majelis Kehormatan DPR, Sudirman Said disebut-sebut menyerahkan bukti percakapan terkait politisi pencatut nama Jokowi. Fadli menilai, bukti itu harus diklarifikasi ulang. Sebab, di mata Politisi Gerindra ini, konteks percakapan bisa saja sekadar obrolan santai yang tak formal.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang dibahas Jokowi dan Raffi? Di tengah makan siang, Raffi melempar pertanyaan candaan kepada Jokowi.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
"Yang juga mengherankan, saya mendengar ini juga direkam pembicaraannya, ada transkipnya. Nah kalau betul ada yang merekam, siapa yang merekam? Ini betul merupakan tindak pidana, kalau ada orang ngobrol-ngobrol kemudian merekam dan melaporkan," tuturnya.
Karena itu Fadli menganggap Sudirman Said telah mencemarkan nama baik institusi DPR. Dia mendorong, siapapun yang dilaporkan oleh Sudirman Said harus melaporkan balik ke pihak kepolisian dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan bahwa anggota DPR menjanjikan suatu penyelesaian kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta agar perusahaan memberikan saham 49 persen yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mereka meminta 49 persen saham.
Sudirman juga menjelaskan anggota DPR itu juga meminta diberi proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD bereaksi keras terkait viral rekaman suara diduga pejabat dan Kapolres memenangkan Prabowo dan Gibran
Baca SelengkapnyaRocky Gerung menanyakan kembali ke jaksa terkait kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar hoaks yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPalti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu jaksa panas hingga memutuskan Jaksa menutup sesi pertanyaan kepada Rocky.
Baca Selengkapnya