Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat

Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat Fadli Zon. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal 199 mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurutnya, eks napi korupsi perlu diberi kesempatan menjadi wakil rakyat karena sudah bertaubat.

"Saya kira ini juga harus dipertimbangkan karena banyak dari mereka yang sudah taubat atau mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Fadli menilai aturan PKPU Nomor 32 tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg tidak adil. Sebab, eks napi korupsi diperbolehkan menjadi calon kepala daerah, tapi dilarang menjadi caleg.

Orang lain juga bertanya?

"Harusnya kalau boleh, boleh semua kalau tidak boleh, ya tidak boleh semua, itu lah yang namanya aturan," tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak ada aturan bahwa mantan narapidana korupsi dilarang jadi caleg. Lagipula, para mantan narapidana itu sudah menjalani hukumannya dan menebus segala dosa-dosanya.

"Mereka (eks napi koruptor) sudah menjalani hukum sebagai warga binaan, tentunya mereka sudah menebus apa yang menjadi dosa-dosa yang merupakan keputusan pengadilan," ucapnya.

Oleh karenanya, Gerindra akan tetap mematuhi aturan yang ada. Walaupun terkadang dia merasa aturan itu tidak berdasarkan asas keadilan.

"Meskipun aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Kita akan ikut aturan kan masih ada ruang sampai beberapa waktu atau putusan Mahkamah Agung ya," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menemukan 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidanakorupsi yang mendaftar pemilu legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.

"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa malam (25/7).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya