Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat

Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat Fadli Zon. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal 199 mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurutnya, eks napi korupsi perlu diberi kesempatan menjadi wakil rakyat karena sudah bertaubat.

"Saya kira ini juga harus dipertimbangkan karena banyak dari mereka yang sudah taubat atau mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Fadli menilai aturan PKPU Nomor 32 tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg tidak adil. Sebab, eks napi korupsi diperbolehkan menjadi calon kepala daerah, tapi dilarang menjadi caleg.

Orang lain juga bertanya?

"Harusnya kalau boleh, boleh semua kalau tidak boleh, ya tidak boleh semua, itu lah yang namanya aturan," tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak ada aturan bahwa mantan narapidana korupsi dilarang jadi caleg. Lagipula, para mantan narapidana itu sudah menjalani hukumannya dan menebus segala dosa-dosanya.

"Mereka (eks napi koruptor) sudah menjalani hukum sebagai warga binaan, tentunya mereka sudah menebus apa yang menjadi dosa-dosa yang merupakan keputusan pengadilan," ucapnya.

Oleh karenanya, Gerindra akan tetap mematuhi aturan yang ada. Walaupun terkadang dia merasa aturan itu tidak berdasarkan asas keadilan.

"Meskipun aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Kita akan ikut aturan kan masih ada ruang sampai beberapa waktu atau putusan Mahkamah Agung ya," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menemukan 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidanakorupsi yang mendaftar pemilu legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.

"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa malam (25/7).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Ingatkan Prabowo soal Rencana Maafkan Koruptor: Harus Ada Payung Hukum
MUI Ingatkan Prabowo soal Rencana Maafkan Koruptor: Harus Ada Payung Hukum

Zainut melihat, Presiden Prabowo ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka ‘pintu taubat’.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman

Supratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor

Baca Selengkapnya
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?

Menurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Bahlil Soal di Balik Rencana Prabowo Maafkan Koruptor yang Kembalikan Hasil Korupsi
VIDEO: Kejutan Bahlil Soal di Balik Rencana Prabowo Maafkan Koruptor yang Kembalikan Hasil Korupsi

Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memaafkan para koruptor yang bertaubat apabila mereka mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri ke negara.

Baca Selengkapnya