Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal 199 mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurutnya, eks napi korupsi perlu diberi kesempatan menjadi wakil rakyat karena sudah bertaubat.
"Saya kira ini juga harus dipertimbangkan karena banyak dari mereka yang sudah taubat atau mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
Fadli menilai aturan PKPU Nomor 32 tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg tidak adil. Sebab, eks napi korupsi diperbolehkan menjadi calon kepala daerah, tapi dilarang menjadi caleg.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Harusnya kalau boleh, boleh semua kalau tidak boleh, ya tidak boleh semua, itu lah yang namanya aturan," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak ada aturan bahwa mantan narapidana korupsi dilarang jadi caleg. Lagipula, para mantan narapidana itu sudah menjalani hukumannya dan menebus segala dosa-dosanya.
"Mereka (eks napi koruptor) sudah menjalani hukum sebagai warga binaan, tentunya mereka sudah menebus apa yang menjadi dosa-dosa yang merupakan keputusan pengadilan," ucapnya.
Oleh karenanya, Gerindra akan tetap mematuhi aturan yang ada. Walaupun terkadang dia merasa aturan itu tidak berdasarkan asas keadilan.
"Meskipun aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Kita akan ikut aturan kan masih ada ruang sampai beberapa waktu atau putusan Mahkamah Agung ya," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menemukan 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidanakorupsi yang mendaftar pemilu legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa malam (25/7).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca Selengkapnya