Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon nilai wacana laporkan Ketua KPK bukan sikap resmi Pansus

Fadli Zon nilai wacana laporkan Ketua KPK bukan sikap resmi Pansus Fadli Zon di DPR. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku akan melihat terlebih dahulu usulan anggota Pansus Fraksi PPP Asrul Sani melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri baru. Namun menurutnya, usulan untuk melaporkan Agus baru sebatas wacana anggota bukan sikap resmi Pansus.

Fadli mengingatkan Pansus untuk melihat dasar hukum jika usulan melaporkan Agus itu sudah menjadi sikap resmi.

"Nanti kita lihat lah, apakah ini masih dalam sebatas ucapan atau nanti kalau ada tindakan atau keputusan tentu kita akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku aja," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

Orang lain juga bertanya?

Tak hanya Pansus, Fadli menganggap ucapan Agus untuk menerapkan pasal pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice juga baru sebatas wacana.

"Begitu juga saya kira pak Agus Rahadjo juga belum tentu itu merupakan tindakan, sejauh ini kan baru omongan. nanti kita lihat juga apakah omongan-omongan ini akan menjadi satu tindakan atau belum," tandasnya.

Kendati demikian, Fadli menegaskan, Pansus memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan tidak bisa diganggu.

"Jadi mestinya persoalan prosedural dan apa yang menjadi hak DPR itu tidak bisa diganggu karena itu bagian dari pengawasan dan dijamin oleh UUD kita," ujar Fadli.

Sebelumnya, Arsul Sani mewacanakan melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim. Menurutnya Agus sudah tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolut dan tidak bisa dikontrol.

"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya", kata Sekjen PPP, sekaligus Anggota Komisi III DPR dan Anggota Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8).

"Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana Beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol" pungkasnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri

Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Wacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.

Baca Selengkapnya