Fadli Zon sebut pasal penghinaan presiden buat demokrasi jadi mundur
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan Fraksi Gerindra menolak masuknya pasal penghinaan pada Presiden dalam revisi UU KUHP. Fadli menilai pasal tersebut jelas bertentangan dengan demokrasi.
"Iya lah (Menolak). Saya kira itu MK sudah memutuskan juga. Jadi seharusnya enggak ada lagi pasal-pasal itu," kata Fadli di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Dia mengatakan pasal tersebut akan membuat demokrasi mengalami kemunduran. Wakil Ketua DPR ini juga menyebutkan pasal penghinaan presiden merupakan pasal karet.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
"Saya kira enggak perlu ada pasal itu. Nanti demokrasi mundur lagi, dan sudah diatur kalau menghina ada aturannya dan itu harus dibuktikan. Jangan jadi pasal karet. Saya kira ini masih proses," lanjut Fadli.
Fadli mengatakan alasan pemerintah memasukkan pasal itu karena menjaga kewibawaan bukan alasan yang logis. Dia menilai, apabila pemerintah ingin menjaga kewibawaannya yakni dengan kinerja, bukan justru dengan aturan yang dijadikan senjata.
"Kewibawaan bukan datang dari hukum besi agar dia bisa dilindungi. Kewibawaan dari kinerja, pandangan, visi. Pemimpin ya harus bisa dikritik. Di Inggris Perdana Menteri juga biasa dikritik di depan umum biasa saja," jelas Fadli.
Pasal 134 dalam revisi UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan termasuk penyerangan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 134 ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 dalam surat putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dengan putusan itu maka Pasal 134 itu dinilai inkonstitusional.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan mendukung penyataan Presiden Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon menilai masalah orde baru sudah selesai.
Baca SelengkapnyaFadli juga dikenal sebagai penulis dan editor yang aktif menerbitkan karya-karya di bidang politik dan sosial kebudayaan.
Baca SelengkapnyaSemakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.
Baca SelengkapnyaRefly Harun juga menegaskan, dirinya tidak ingin pesta demokrasi dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang berpihak.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca Selengkapnya