Fadli Zon sebut penambahan 6 pimpinan MPR tak akan bebani anggaran
Merdeka.com - Badan Legislatif menyebut muncul usulan soal penambahan 6 kursi pimpinan MPR dalam revisi UU MD3 yang sedang dibahas. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penambahan pimpinan MPR menjadi 11 orang tidak akan berpengaruh besar terhadap anggaran untuk operasional yang dibutuhkan.
"Kalau di MPR misalnya, lebih banyak pimpinan kalau nanti diputuskan saya kira tidak juga menambah anggaran yang signifikan," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Sebab, menurut Fadli, penyerapan anggaran dari sektor infrastruktur cukup besar. Sehingga ditambahnya 6 pimpinan baru MPR tidak akan membebani APBN.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Anggaran yang signifikan itu kan banyak sekarang ini penyerapan itu dari infrastruktur dan lain-lain. Untuk yang ini saya kira sama sekali tidak terlalu mengganggu anggaran," klaimnya.
"Jadi paling protokoler kan itu urusan bisa memanfaatkan dari yang sudah ada. Kendaraan ada, rumah dinas kalau rumah dinas ada yang sudah ada. Jadi tidak ada yang baru ya hal-hal seperti itu lah," sambung Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut usulan penambahan pimpinan MPR merupakan tuntutan yang wajar. "Ya ini adalah kenyataan politik yang kita hadapi sekarang. kenyataan politik seperti saya kira ini dalam politik menjadi sesuatu yang wajar namanya tuntutan-tuntutan politik, di masa lalu juga biasa seperti itu," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaKomisi baru tersebut meliputi Energi, Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, komisi 13 meliputi soal Hukum, Reformasi, dan HAM.
Baca Selengkapnya