Fadli Zon sebut PP pengetatan remisi langgar UU dan diskriminatif
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung rencana pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi terhadap terpidana korupsi, teroris dan narkoba. Menurut Fadli, PP tersebut mengandung unsur diskriminasi dan mengabaikan hak warga binaan.
Fadli menjelaskan, PP itu bukan semangat untuk memberikan efek jera kepada terpidana. Dia menilai, jika hendak memberikan efek jera maka kewenangan itu ada pada vonis hakim di pengadilan.
"Saya berpendapat bahwa remisi itu harus tidak diskriminatif, kalau mau diskriminatif maka seharusnya diperberat pada hukumannya (pengadilan), bukan pada remisinya," kata Fadli dalam pesan singkat, Rabu (24/3).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Mengapa dosa-dosa tersebut tidak diampuni? Dosa ini tidak akan diampuni karena menunjukkan sebuah iman yang tidak ditempatkan di hal yang tepat. Di mana Allah adalah satu-satunya Tuhan yang patut disembah.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kenapa kita harus memaafkan? Memaafkan kesalahan orang lain merupakan ajaran yang penting dalam agama Islam. Allah SWT dalam Al-Quran mengajarkan tentang pentingnya memaafkan, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun. Hal ini pun telah dicontohkan oleh para Nabi dan Rasul dalam perjalanan menyebarkan Islam.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Fadli menegaskan, pemberian remisi merupakan hak bagi warga negara yang sedang menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Ketika dihukum dalam proses lembaga permasyarakatan dan berbuat baik serta dianggap perlu mendapatkan insentif kembali kepada masyarakat, ya itu haknya. Jadi kita tidak bisa berbuat tidak adil, karena mereka yang melakukan kejahatan itu sudah dihukum," terang dia.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini bahkan menilai PP itu melanggar UU. Dia justru menantang merubah UU jika memang ingin melakukan pengetatan remisi terhadap terpidana korupsi.
"Sehingga tidak boleh pendiskriminasian seperti itu, dan itu melanggar Undang-Undang. Kalau mau UU nya diubah," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca Selengkapnya