Fadli Zon sebut revisi UU KPK agar pimpinannya tidak abuse of power
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut revisi UU KPK memang perlu dilakukan untuk mengontrol kinerja KPK yang memiliki wewenang terlalu besar dalam menghadapi kasus korupsi. Menurut dia, lembaga KPK saat ini terlalu power full sehingga aturan butuh direvisi agar pimpinan KPK tidak lakukan penyalahgunaan wewenang.
"KPK kan lembaga ad hoc karena Polri dan Kejaksaan karena dulu belum berfungsi secara optimal. Revisi diperlukan agar pimpinannya tidak abuse of power. Dua ketua KPK, periode sebelumnya dan yang kemarin bermasalah karena memang lembaga ini terlalu powerfull," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6).
Fadli mengatakan, saat ini kewenangan KPK sangat besar sehingga dalam menangani kasus korupsi seakan sering semaunya sendiri. Fadli mencontohkan, penyadapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap terduga pelaku korupsi yang tidak sesuai aturan. Oleh sebab itu, revisi harus dilakukan agar saat melakukan penyadapan sesuai dengan prosedur.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Penyadapan itu kan bisa disalahgunakan. Apalagi kalau tidak ada prosedur tetap. Makanya akan dibenahi (melalui revisi)" paparnya.
Fadli membantah revisi dilakukan sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah. Pasalnya, revisi tersebut justru memperbaiki undang-undang yang selama ini menjadikan masalah tersendiri di tubuh KPK.
"Revisi itukan kita mengembalikan kepada fungsi agar tak terjadi institusional problem," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca Selengkapnya" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaPimpinan dan pegawai KPK jangan hanya cuma mentaati aturan hukum.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca Selengkapnyamenjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat
Baca Selengkapnya