Fadli Zon sebut tak fair ampuni koruptor
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju isi dari RUU Pengampunan Nasional yang akan mengampuni koruptor asalkan mau mengembalikan uang dari hasil korupsi dikembalikan ke negara. Pasalnya, alasan mengampuni koruptor demi menambah pemasukan negara dianggapnya kurang tepat.
"Saya belum baca draftnya, tapi tidak fair juga itu dilakukan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, (9/10).
Fadli memaklumi RUU Pengampunan Nasional ditujukan untuk pengampunan pajak untuk menambah pemasukan negara. Namun, dia hanya tak setuju apabila koruptor ikut mendapatkan ampunan.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Kenapa kerugian ekonomi negara penting dihitung dalam korupsi? Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,' ujar Sahroni, Kamis (18/4).
-
Mengapa dosa-dosa tersebut tidak diampuni? Dosa ini tidak akan diampuni karena menunjukkan sebuah iman yang tidak ditempatkan di hal yang tepat. Di mana Allah adalah satu-satunya Tuhan yang patut disembah.
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa sedekah dengan uang korupsi tidak diterima Allah? Dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube @kawiakulisusu, Buya Yahya mengingatkan bahwa bersedekah dengan harta yang diperoleh dari korupsi tidak akan diterima oleh Allah. Menurut beliau, meskipun niatnya baik, sumber harta yang haram akan menghalangi pahala dari amal tersebut.
"Dalam hal ini ingin ada kepastian bahwa tax amnesty mendatangkan dana-dana yang disimpan di luar masuk ke dalam negeri dalam hadapi ekonomi sekarang, untuk kepentingan nasional sih ok, cuma apakah diskriminasi bagi mereka yang bayar pajak dengan baik?" tukasnya.
Sebelumnya, salah satu anggota DPR pengusul RUU Pengampunan Nasional Hendrawan Supratikno kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 10 RUU tersebut memang ditujukan untuk mengampuni para koruptor. Namun dengan syarat uang dari hasil korupsinya dikembalikan ke negara.
Hendrawan membantah pernyataan dua anggota Fraksi Golkar M Misbakhun dan Tantowi Yahya yang menyebut RUU tersebut hanya ditujukan untuk pengampunan pajak.
"Berarti dia (Misbakhun) tidak membaca secara akurat, padahal ikut tandatangan, termasuk Pak Tantowi juga, baca dong pasal 10 dan penjelasannya," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).
Hendrawan juga kembali menjabarkan bahwa dalam Pasal 10 tersebut mengampuni para pelaku tindak pidana korupsi dengan pengecualian, yaitu terorisme, perdagangan manusia (human trafficking) dan narkoba.
"Jadi lain-lain masuk di sini. Jadi ini pengampunan luar biasa, dan tentu akan menimbulkan pro dan kontra," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru, namanya kolusi," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaWacana itu menuai kritik banyak pihak. Termasuk Mantan Menko Polhukam Mahfud Md
Baca SelengkapnyaICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menyatakan akan memaafkan para koruptor jika mereka bertobat dan mau mengembalikan hasil kejahatannya
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan, koruptor juga tidak bisa diampuni melalui grasi, amnesti, maupun abolisi.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'
Baca SelengkapnyaWacana memaafkan koruptor yang sudah ada sejak era Mahfud Md ketika menjabat sebagai menteri kehakiman.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca SelengkapnyaKPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.
Baca Selengkapnya