Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon sebut tak fair ampuni koruptor

Fadli Zon sebut tak fair ampuni koruptor Fadli Zon. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju isi dari RUU Pengampunan Nasional yang akan mengampuni koruptor asalkan mau mengembalikan uang dari hasil korupsi dikembalikan ke negara. Pasalnya, alasan mengampuni koruptor demi menambah pemasukan negara dianggapnya kurang tepat.

"Saya belum baca draftnya, tapi tidak fair juga itu dilakukan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, (9/10).

Fadli memaklumi RUU Pengampunan Nasional ditujukan untuk pengampunan pajak untuk menambah pemasukan negara. Namun, dia hanya tak setuju apabila koruptor ikut mendapatkan ampunan.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam hal ini ingin ada kepastian bahwa tax amnesty mendatangkan dana-dana yang disimpan di luar masuk ke dalam negeri dalam hadapi ekonomi sekarang, untuk kepentingan nasional sih ok, cuma apakah diskriminasi bagi mereka yang bayar pajak dengan baik?" tukasnya.

Sebelumnya, salah satu anggota DPR pengusul RUU Pengampunan Nasional Hendrawan Supratikno kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 10 RUU tersebut memang ditujukan untuk mengampuni para koruptor. Namun dengan syarat uang dari hasil korupsinya dikembalikan ke negara.

Hendrawan membantah pernyataan dua anggota Fraksi Golkar M Misbakhun dan Tantowi Yahya yang menyebut RUU tersebut hanya ditujukan untuk pengampunan pajak.

"Berarti dia (Misbakhun) tidak membaca secara akurat, padahal ikut tandatangan, termasuk Pak Tantowi juga, baca dong pasal 10 dan penjelasannya," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).

Hendrawan juga kembali menjabarkan bahwa dalam Pasal 10 tersebut mengampuni para pelaku tindak pidana korupsi dengan pengecualian, yaitu terorisme, perdagangan manusia (human trafficking) dan narkoba.

"Jadi lain-lain masuk di sini. Jadi ini pengampunan luar biasa, dan tentu akan menimbulkan pro dan kontra," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kritik Mahfud ke Menteri Hukum: Mana Ada Korupsi Diselesaikan Secara Damai
VIDEO: Kritik Mahfud ke Menteri Hukum: Mana Ada Korupsi Diselesaikan Secara Damai

"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru, namanya kolusi," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Mahfud Heran Ide Prabowo Maafkan Koruptor
VIDEO: Tajam Mahfud Heran Ide Prabowo Maafkan Koruptor "Harusnya Dipenjara yang Lebih Keras!"

Wacana itu menuai kritik banyak pihak. Termasuk Mantan Menko Polhukam Mahfud Md

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun

ICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Mahfud Tak Habis Pikir Dengan Prabowo
VIDEO: Keras! Mahfud Tak Habis Pikir Dengan Prabowo "Koruptor Kok Dimaafkan?"

Mahfud MD merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menyatakan akan memaafkan para koruptor jika mereka bertobat dan mau mengembalikan hasil kejahatannya

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Keras Rencana Prabowo Ampuni Koruptor: Korupsi Seperti Narkoba, Tidak Boleh Diampuni
MAKI Kritik Keras Rencana Prabowo Ampuni Koruptor: Korupsi Seperti Narkoba, Tidak Boleh Diampuni

Boyamin menegaskan, koruptor juga tidak bisa diampuni melalui grasi, amnesti, maupun abolisi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kritisi Sikap Prabowo Maafkan Koruptor: Semakin Rusak Lah Dunia Hukum, Hati-Hati
Mahfud MD Kritisi Sikap Prabowo Maafkan Koruptor: Semakin Rusak Lah Dunia Hukum, Hati-Hati

Mahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'

Baca Selengkapnya
Bikin Heboh, Begini Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Bikin Heboh, Begini Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor

Wacana memaafkan koruptor yang sudah ada sejak era Mahfud Md ketika menjabat sebagai menteri kehakiman.

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?

Menurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Mahfud Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat
VIDEO: Tegas! Mahfud Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat "Dalam Hukum Pidana Tak Ada!"

Mahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang

KPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.

Baca Selengkapnya