Fadli Zon: Seluruh fraksi sepakat poin 3 rekomendasi DPR masuk PKPU
Merdeka.com - Rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II DPR dan KPU selesai digelar. Rapat ini membahas tentang syarat pencalonan keikutsertaan parpol di pilkada. Khususnya parpol yang mengalami dualisme kepengurusan seperti Golkar dan PPP.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pihaknya sepakat untuk memasukan poin ketiga yang tercantum dalam rekomendasi Komisi II DPR kepada KPU. Bunyi poin ketiga itu yakni, partai politik yang bersengketa bisa mendaftar ikut pilkada ke KPU hanya dengan putusan akhir pengadilan, meski belum berkekuatan hukum tetap.
"Poin ketiga jika tidak terjadi keputusan in kracht dan islah maka yang diambil adalah status atau posisi dari hasil keputusan yang ada," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana PPP akan menghadapi sengketa pemilu? 'Jika terjadi persengketaan baik di internal sesama kader (caleg) maupun eksternal akan diserahkan terakhir ke MK. Tentunya, kader yang membidangi hukum dari PPP akan kolaborasi agar setiap persengketaan bisa ditangani sebaik-baiknya,' sambungnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
Fadli menegaskan, seluruh fraksi di DPR sepakat dengan poin ketiga itu. Hanya saja KPU tidak setuju, karena belum ada payung hukum dalam UU di poin tersebut. Oleh sebab itu, DPR berencana merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.
"Seluruh fraksi dan Komisi II dengan tegas sepakat poin ketiga harus dimasukkan dalam PKPU tentang pencalonan peserta pasangan calon. Tapi dari KPU merasa belum bisa masukkan karena dianggap belum ada payung hukum jelas," imbuhnya.
Fadli menyatakan, jika poin ketiga itu ditampung maka tidak akan ada masalah. Dia juga menyatakan tidak ada UU yang dilanggar dalam pelaksanaan poin ketiga itu nantinya karena DPR bakal merevisi UU terlebih dahulu.
"Kalau kesepakatan ke tiga ini bisa ditampung saya kira selesai tidak ada masalah," tutupnya.
Seperti diketahui, ada tiga rekomendasi Komisi II DPR untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan.
Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka poin ketiga yakni putusan terakhir pengadilan, jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht.
Syarat pertama dan kedua sudah dijalankan oleh Golkar dan PPP yang sedang berkonflik namun menemui jalan buntu. Sementara syarat ketiga, bisa dilakukan apabila DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca Selengkapnya