Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon setuju dana kampanye dibatasi asal biaya saksi TPS ditanggung pemerintah

Fadli Zon setuju dana kampanye dibatasi asal biaya saksi TPS ditanggung pemerintah Fadli Zon. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang peraturan KPU soal batasan dana kampanye yang bisa dimiliki calon presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif dalam pemilu 2019. Dalam hal ini, Capres-Cawapres hanya bisa menerima maksimal Rp 25 miliar sumbangan dana kampanye dari partai politik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai rancangan tersebut harus dikaji dengan matang.

"Ini harus terang dan jelas mengenai aturan fundraising karena kita tahu parpol enggak dapat dana yang memadai, nanti juga caleg-caleg termasuk capres, caleg, ini harus ada ketentuannya yang jelas mengenai uang iuran atau sumbangannya dan lain lain. Dulu kan dari parpol kalau enggak salah aturannya Rp 1 M, Rp 7,5 M," kata Fadli di DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3).

Fadli yang juga Wakil Ketua DPR ini setuju bahwa ada batasan soal sumbangan dana kampanye. Asalkan soal biaya akomodasi saksi Tempat Pemilihan Suara (TPS) ditanggung oleh pemerintah.

"Ya (setuju), kecuali tadi saksinya dibayarin juga, kan saksi juga perlu transportasi, konsumsi, makan, biayanya kan dari unit per costnya sebenarnya kecil tapi jumlahnya banyak. Sekarang TPS ditambah dari 600 ribu jadi 900 ribu TPS. Bayangkan 900 ribu TPS ada 2 orang di TPS nya berarti ada 1,8 juta saksi," tutur Fadli.

"Dari sisi partai kita harus membiayai transportasi, makan dan lain lain kalau enggak, enggak ada saksi di tempat tersebut. Ini bahaya. Kecuali pemerintah atau negara membiayai semua saksi. Itu menurut saya jauh lebih meringankan," sambungnya.

Tak hanya itu, Fadli juga menilai jika segala atribut iklan kampanye Pemilu 2019 dibiayai oleh KPU maka hal tersebut lebih baik. Kebijakan seperti itu juga dapat mencegah terjadinya politik uang.

Berdasarkan draft PKPU sendiri tentang dana kampanye, terdapat tiga kriteria sumber modal kampanye yakni dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.

"Jangan sampai nanti ada bohir atau cukong yang menitipkan uangnya kepada calon dan akhirnya kalau terpilih menagih dalam bentuk proyek dan lain lain, ujar Fadli.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024

Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Ingatkan soal Politik Uang Jelang Pemilu: Suara Rakyat Suara Tuhan, Jangan Diperjualbelikan!
Firli Bahuri Ingatkan soal Politik Uang Jelang Pemilu: Suara Rakyat Suara Tuhan, Jangan Diperjualbelikan!

Firli berharap tak ada politik uang dalam kontestasi lima tahunan ini.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
Partai Politik Mulai Belanja untuk Kampanye, Sri Mulyani: Bagus Buat Ekonomi Indonesia
Partai Politik Mulai Belanja untuk Kampanye, Sri Mulyani: Bagus Buat Ekonomi Indonesia

Dia pun mengapresiasi partai politik (parpol) maupun politisi yang menghabiskan uang tak sedikit untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
PKB: Pemilu Biayanya Besar dan Mahal
PKB: Pemilu Biayanya Besar dan Mahal

Untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) membutuhkan biaya yang besar.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Agar Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Agar Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan

Mengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada

Baca Selengkapnya
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang

KPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden
Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden

Menurutnya, dengan pernyataan itu bisa menjadi penentu dari segala pernyataan Jokowi yang seolah netral.

Baca Selengkapnya