Fadli Zon: Syarat calon independen dinaikkan untuk proporsionalitas
Merdeka.com - Komisi II DPR mewacanakan naikkan syarat calon independen dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak. Wacana ini dinilai sebagai upaya partai politik menjegal langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin maju lewat independen di Pilgub DKI 2017.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai wajar jika ada wacana menaikkan syarat dukungan KTP bagi calon kepala daerah di Pilkada. Menurut dia, hal ini untuk meningkatkan proporsionalitas antara dukungan calon independen dan partai politik.
"Ini kan masih baru wacana, saya kira jalur independen itu perlu dibolehkan kalau ada wacana sekarang ini. Ini untuk melakukan perubahan atau revisi dengan meningkatkan persyaratan calon independen dengan alasan untuk proporsionalitas dan saya kira sah-sah saja," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/)
-
Siapa yang menyatakan Cak Imin tak maju Pilkada? 'Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim),' ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Bagaimana cara membuat Pilkada Inklusif? Salah satu langkah penting adalah menyediakan alat bantu, seperti template braille yang dapat digunakan secara mandiri oleh difabel netra, dan pelatihan bagi KPPS untuk memahami cara berinteraksi dengan difabel.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
Menurut dia, wacana itu masih dalam pembahasan dan bukan untuk melemahkan calon independen tapi juga berlaku bagi calon yang didukung oleh parpol. Nantinya pembahasan akan dikonsultasikan kepada pakar untuk menentukan yang terbaik.
"Saya kira tidak bisa juga memberatkan calon independen yang kemudian tidak ada calon independen sehingga perlu bertanya kepada para pakar dan survei untuk menentukan sejauh mana yang memungkinkan orang tetap mendapatkan dukungan dari masyarakat secara independen," jelas dia.
Dia mengatakan, calon independen punya hak di pemilu. Jika pun dinaikkan, calon tersebut tentu menyamakan dukungannya dengan syarat yang ditentukan undang-undang.
"Saya kira semangat daripada independensi ini adalah bahwa individu juga berhak untuk mencalonkan dan saya kira itu sudah diakomodasi tinggal persentase dia. Saya kira melihat yang ada saat ini masih memungkinkan tapi ada kawan-kawan yang lain menginginkan untuk dinaikkan ya itu sah-sah saja," pungkas politisi Gerindra ini.
Seperti diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah tengah membahas Revisi UU Pilkada. Salah satu pasal yang berkembang akan direvisi tentang syarat pencalonan independen di Pilkada.
Sebelumnya syarat calon independen maju di pilkada harus memiliki dukungan 6,5 persen sampai 10 persen dukungan warga. Kini, DPR mewacanakan akan menaikkan angka itu menjadi 15 sampai 20 persen dukungan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketum PAN Janji Tak akan Minta Proyek ke Calon Kepala Daerah bila Menang Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaPKB menilai apabila ada partai mengajukan kader sebagai syarat mutlak mendukung Anies bakal menghambat koalisi mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaZulhas menegaskan, PAN telah menyerahkan sepenuhnya kepada Khofifah.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaHalim Iskandar didukung juga oleh PDIP yang menjadi partai dengan perolehan tersebar kedua di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaIda Fauziyah merupakan caleg PKB yang maju di Pileg 2024. Ida maju di Dapil Jakarta II. Dia juga lolos sebagai anggota DPR.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyinggung keberpihakan menyikapi pembatalan acara Anies oleh Bey Machmudin.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaKalau terlalu kelihatan memaksa, maka apa yang diinginkan PAN tidak akan terjadi.
Baca Selengkapnya