Fadli Zon tegaskan KPK tak bisa jadi lembaga permanen
Merdeka.com - Wakil Ketua Fadli Zon menegaskan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan sulit dibuat sebagai lembaga yang permanen ada. Dia pesimis dengan usulan DPR yang ingin KPK permanen lewat amandemen UUD 1945.
"Sebuah komisi sulit untuk dipermanenkan dalam konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/12).
Bagi Politikus Partai Gerindra itu, amandemen UUD 1945 bukanlah hal yang mudah. Setidaknya usulan itu harus disetujui oleh dua per tiga anggota MPR, yang merupakan gabungan anggota DPR dan DPD.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Bahlil tidak pantas jadi ketua umum Golkar? “Masa bukan kader Golkar mengaku siap menjadi ketua umum. Malu dong.
"Amandemen kelima untuk positioning DPD saja perlu usaha keras. Amandemen itu bukan usaha yang mudah," tuturnya.
Namun Plt ketua DPR tersebut tetap berharap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berjalan lancar. Sebab menurutnya KPK harus lebih independen.
"Kalau dilemahkan sementara penegak hukum lain mudah diintervensi, ini jadi kemunduran. Harusnya KPK tetap independen, kuat, dan tidak mudah diintervensi," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya meski revisi UU KPK sudah masuk Prolegnas 2016 dan disepakati menjadi usulan DPR, namun DPD justru ingin penguatan KPK dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Ketua DPD Irman Gusman menegaskan dengan begitu lembaga antirasuah itu bisa ada secara permanen.
"Kita tidak ingin ada perubahan UU yang melemahkan. Kalau diubah, harus lebih baik. DPD ingin KPK masuk di amandemen UUD 1945, jadi permanen," kata Irman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/12).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaMegawati akhirnya bersedia teken UU KPK berdasarkan masukan dari Sekneg kala itu
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca Selengkapnya