Fadli Zon tuding Sudirman Said pemburu rente dan pengadu domba
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon terus membela koleganya Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia. Dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sudirman Said berulang kali menegaskan komitmennya memberantas pemburu rente. Namun Fadli menganalogikan Sudirman Said maling teriak maling.
"Jadi sebetulnya pemburu rente itu dia (Sudirman Said). Apa itu buat dia atau orang lain saya engga tahu. Tapi itu memberikan keuntungan," ujar Fadli Zon usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (12/12).
Dia juga menyerang Sudirman Said terkait rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dia kembali menyinggung beredarnya surat dari Sudirman Said kepada bos besar Freeport, di mana isinya menggambarkan jaminan investasi Freeport di Indonesia. Fadli menyadari freeport membutuhkan kepastian investasi. Namun negara dan pemerintah juga harus melindungi kekayaan alam yang selama ini dikeruk Freeport.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Jokowi tidak salami Try Sutrisno? Meskipun Try Sutrisno dan istrinya sudah berusaha untuk berdiri dari kursi mereka, Jokowi tidak memberikan salaman kepada keduanya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Bayu Firlen dituntut? Bayu Firlen tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Dan dalam hal ini, Menteri ESDM melanggar UU, merugikan negara. Dan pernyataan dia melanggar itu jelas, tak perlu penuturan professor bahwa dia melanggar UU," tambahnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini kembali menyerang Sudirman Said terkait rekaman 'Papa Minta Saham' yang berisi pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Riza Chalid. Dia menganggap rekaman dan laporan Sudirman Said sebagai salah satu upaya adu domba.
"Ini ada adu domba (mengenai rekaman). Kalau di dalam perusahaan asing mana ada seperti ini, di mana dirut merekam seperti itu. Bagaimana prosesnya, ini merupakan skandal besar. Kalau di luar misal Amerika, menurut saya perusahaan akan tutup kalau ada kejadian seperti ini. Apalagi ini di Indonesia, yang terkena DPR," kata Fadli Zon.
Fadli mengaku sudah menyampaikan langsung ke Sudirman Said terkait rekaman yang dinilainya melanggar hukum dan undang-undang. "Saya pernah sampaikan dia ini pelanggaran UU, dan dia nggak bisa jawab," ucapnya.
Atas pertimbangan semua itu, Fadli dan sejumlah anggota DPR mewacanakan pembentukan pansus Freeport. "Saya kira nanti di pansus bisa terbongkar siapa saja yang berbisnis di situ, betul tidak pajaknya dan apakah untuk rakyat atau tidak, itu mesti dilihat," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD mengirim sinyal bakal ada tersangka sebentar lagi. Panji Gumilang satu-satunya pihak yang dilaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.
Baca Selengkapnya"Kalau dalam agama itu hukumnya haram, karena serangan fajar bagian dari money politics."
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaRektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaSudirman Said merespons ucapan 'ndasmu etik' yang dilontarkan oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.
Baca SelengkapnyaRomli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca SelengkapnyaDia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca Selengkapnya