Fadli Zon: Wajar kalau bupati ingin diteruskan keluarganya
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak mempermasalahkan kepala daerah yang mundur dari jabatan sebelum periode kepemimpinannya berakhir. Meski hal itu sengaja dilakukan demi menyiasati aturan agar anggota keluarganya dapat maju dalam pilkada.
"Iya dan wajar kan kalau ada bupati yang ingin keluarganya meneruskan," kata Fadli di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Fadli, persoalan tersebut tidak diatur secara tegas di UU Pilkada. Maka dari itu sulit untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang mengundurkan diri ini.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
"Masalahnya jika undang-undang diatur atau tidak, sulit bagi kita memberikan sanksi. Kesalahan DPR dan pemerintah juga, seperti bagaimana sanksi money politics yang tidak diatur," terang dia.
Fadli menilai, kepala daerah yang mundur untuk memberi jalan keluarganya mencalonkan diri memang mengarah ke politik dinasti. Maka dari itu dalam rapat konsultasi kemarin Kemendagri dan DPR membahas persoalan tersebut.
"Masalahnya mereka bermain di area abu-abu dan kekosongan hukum. Karena itu saya kira ada wacana melakukan revisi terhadap UU Pilkada," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGibran sendiri berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaGanjar setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaMahfud disebut akan menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, pemberlakuan aturan tersebut dianggap dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil berpotensi tidak terealisasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan mendukung penyataan Presiden Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye
Baca SelengkapnyaHalim Iskandar didukung juga oleh PDIP yang menjadi partai dengan perolehan tersebar kedua di Jawa Timur.
Baca Selengkapnya