Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah cuma mau damai dengan PKS

Fahri Hamzah cuma mau damai dengan PKS Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Konflik antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kadernya Fahri Hamzah masuk ke meja hijau. Dalam gugatan perdata, Fahri tak terima dipecat PKS dari seluruh jenjang keanggotan partai pimpinan Sohibul Iman tersebut.

Fahri harus menanggalkan jabatannya dari wakil ketua DPR, bahkan harus meninggalkan gedung DPR karena tak lagi memiliki partai. Suara seratus ribu lebih warga di daerah pemilihan NTB pun terbuang begitu saja, jika hakim tolak gugatan yang diajukan Fahri.

Namun proses pemecatan Fahri dari DPR menjadi status quo. Sebab ada gugatan di pengadilan. Sampai saat ini, Fahri Hamzah masih bisa berkantor di parlemen.

Sidang perdana sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/4) lalu. Hakim dipimpin oleh Made Sutrisna dengan keputusan perintah mediasi antara PKS dan Fahri Hamzah selama 30 hari ke depan.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, mediator dalam mediasi diserahkan kepada majelis. "Kami menyerahkan semuanya kepada pihak majelis," kata Mujahid.

Pun dengan Kuasa Hukum tergugat, menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. "Kami juga menyerahkan kepada majelis," kata Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru.

Hakim ketua memutuskan menunjuk Hakim Baktar Djubri selaku mediator dalam selama proses mediasi. Waktu mediasi keduanya yakni selama 30 hari.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengungkap tujuan Fahri menggugat PKS. Hanya satu, yakni berdamai, bisa kembali ke partai dakwah yang bersama-sama dideklarasikannya dulu.

Mujahid mengatakan, PKS tidak memberikan ruang sama sekali untuk kliennya bicara. Oleh sebab itu, jalan satu-satunya untuk mengembalikan status Fahri di DPR maupun PKS adalah pengadilan.

"Kenapa pilih pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme yang tersedia dalam internal partai setelah ada putusan majelis Tahkim. Oleh karena itu, kita menganggap ada permasalahan maka kami menggugat ke PN Jaksel," kata Mujahid selepas persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Lebih lanjut, Mujahid menerangkan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2015, tertulis wajib hukumnya bagi para pihak untuk melakukan mediasi jangka waktu maksimal 30 hari. Selama mediasi pihaknya berharap ada titik temu dari kedua belah pihak.

"Tentu saja harapan kita adalah dalam mediasi ini akan ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Intinya kita sangat welcome dan terbuka jika ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat," jelas Mujahid.

Dia menuturkan, nantinya dalam mediasi akan ada dua kemungkinan. Pertama tercapai kesepakatan, kedua gagal. Jika mediasi tidak menemukan titik terang, maka persidangan akan dilanjutkan sampai tercapainya sebuah keputusan.

"Kalau gagal nanti akan lanjut seperti biasa sidang-sidangnya nanti akan sampai pada putusan pengadilan. Tapi kalau ada kesepakatan itu nanti akan lebih bagus," pungkas Mujahid.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Wapres Siap Jadi Juru Damai PKB-PBNU, Tolak Dijadikan
Wapres Siap Jadi Juru Damai PKB-PBNU, Tolak Dijadikan "Peluru" untuk Hantam Salah Satu Pihak

Wapres menjelaskan, mendamaikan dua pihak yang berseteru merupakan perintah agama. Terlebih, dirinya merupakan salah satu pendiri PKB dan pernah aktif di PBNU.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ungkap Alasan Ma'ruf Amin Tak Lagi Jadi Penengah Konflik PKB-PBNU
Cak Imin Ungkap Alasan Ma'ruf Amin Tak Lagi Jadi Penengah Konflik PKB-PBNU

Ma'ruf Amin tidak lagi menjadi penengah. Karena, menurutnya tidak ada lagi konflik antara PKB-PBNU.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Minta Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri, KPK Tegaskan Tak Beri Pembelaan
Pimpinan Minta Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri, KPK Tegaskan Tak Beri Pembelaan

Firli saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menangani perkara korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Baca Selengkapnya