Fahri Hamzah cuma mau damai dengan PKS
Merdeka.com - Konflik antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kadernya Fahri Hamzah masuk ke meja hijau. Dalam gugatan perdata, Fahri tak terima dipecat PKS dari seluruh jenjang keanggotan partai pimpinan Sohibul Iman tersebut.
Fahri harus menanggalkan jabatannya dari wakil ketua DPR, bahkan harus meninggalkan gedung DPR karena tak lagi memiliki partai. Suara seratus ribu lebih warga di daerah pemilihan NTB pun terbuang begitu saja, jika hakim tolak gugatan yang diajukan Fahri.
Namun proses pemecatan Fahri dari DPR menjadi status quo. Sebab ada gugatan di pengadilan. Sampai saat ini, Fahri Hamzah masih bisa berkantor di parlemen.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa itu PKH? Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan yang diberikan secara reguler dalam empat tahap setiap tahunnya.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana cara pengisian posisi ketua harian PKB? 'Namanya akan jadi kejutan dan diumumkan berbarengan saat pengukuhaan/pelantikan pengurus DPP PKB periode 2024-2029,' pungkasnya.
Sidang perdana sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/4) lalu. Hakim dipimpin oleh Made Sutrisna dengan keputusan perintah mediasi antara PKS dan Fahri Hamzah selama 30 hari ke depan.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, mediator dalam mediasi diserahkan kepada majelis. "Kami menyerahkan semuanya kepada pihak majelis," kata Mujahid.
Pun dengan Kuasa Hukum tergugat, menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. "Kami juga menyerahkan kepada majelis," kata Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru.
Hakim ketua memutuskan menunjuk Hakim Baktar Djubri selaku mediator dalam selama proses mediasi. Waktu mediasi keduanya yakni selama 30 hari.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengungkap tujuan Fahri menggugat PKS. Hanya satu, yakni berdamai, bisa kembali ke partai dakwah yang bersama-sama dideklarasikannya dulu.
Mujahid mengatakan, PKS tidak memberikan ruang sama sekali untuk kliennya bicara. Oleh sebab itu, jalan satu-satunya untuk mengembalikan status Fahri di DPR maupun PKS adalah pengadilan.
"Kenapa pilih pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme yang tersedia dalam internal partai setelah ada putusan majelis Tahkim. Oleh karena itu, kita menganggap ada permasalahan maka kami menggugat ke PN Jaksel," kata Mujahid selepas persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Lebih lanjut, Mujahid menerangkan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2015, tertulis wajib hukumnya bagi para pihak untuk melakukan mediasi jangka waktu maksimal 30 hari. Selama mediasi pihaknya berharap ada titik temu dari kedua belah pihak.
"Tentu saja harapan kita adalah dalam mediasi ini akan ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Intinya kita sangat welcome dan terbuka jika ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat," jelas Mujahid.
Dia menuturkan, nantinya dalam mediasi akan ada dua kemungkinan. Pertama tercapai kesepakatan, kedua gagal. Jika mediasi tidak menemukan titik terang, maka persidangan akan dilanjutkan sampai tercapainya sebuah keputusan.
"Kalau gagal nanti akan lanjut seperti biasa sidang-sidangnya nanti akan sampai pada putusan pengadilan. Tapi kalau ada kesepakatan itu nanti akan lebih bagus," pungkas Mujahid.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaWapres menjelaskan, mendamaikan dua pihak yang berseteru merupakan perintah agama. Terlebih, dirinya merupakan salah satu pendiri PKB dan pernah aktif di PBNU.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin tidak lagi menjadi penengah. Karena, menurutnya tidak ada lagi konflik antara PKB-PBNU.
Baca SelengkapnyaFirli saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menangani perkara korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca Selengkapnya