Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah duga KPU diancam KPK tak loloskan caleg eks koruptor

Fahri Hamzah duga KPU diancam KPK tak loloskan caleg eks koruptor Fahri Hamzah. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diancam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak meloloskan eks narapidana (napi) korupsi menjadi bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Hal itu dikatakan Fahri setelah mendengar KPU meminta penudaan eksekusi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 12 eks napi korupsi menjadi bakal caleg.

"Jadi KPU dugaan saya diancam KPK, makanya dia takut mesti ikut KPK. Jadi KPK itu lebih efektif membuat norma hukum daripada lembaga legislatif, karena dia ngancam sana kemari," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

Fahri mengatakan, para eks napi korupsi itu sudah menebus kesalahannya dipenjara. Setalah keluar penjara, para eks napi korupsi seharusnya mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara untuk maju di Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Harus kembali sebagai orang normal. Di situ berlaku Pasal 27 UUD, segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecualinya," ungkapnya.

"Yang ada narapidana korupsi, orang disebut koruptor setelah dia divonis, tapi setelah dia menjalani seluruh hukuman, maka dia adalah kembali jadi manusia biasa. Ini jadi kayak lagu dari pintu ke pintu, itu enggak ada itu zaman dulu. Sekarang negara demokrasi pasal 27 berlaku," sambungnya.

Karena itu, Fahri meminta KPU dan KPK kembali mempelajari hukum terutama terkait aturan eks napi korupsi jadi caleg.

"Tolong KPK, KPU, belajar hukum lagi. Belajar hukum yang benar. Yang benar hukumnya Bawaslu itu benar itu. Hukum itu bukan karena perasaan orang atau pendapat umum. Hukum adalah hukum harus tegas, tegas," ucapnya.

Diketahui, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di Pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.

"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

12 eks mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK

Baca Selengkapnya