Fahri Hamzah ikut rapim DPR bahas pemecatannya, ini pembelaan Fadli
Merdeka.com - DPR menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) membahas surat PKS yang memecat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Namun anehnya dalam Rapim tersebut Fahri juga dilibatkan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai hal tersebut tak menimbulkan conflict of interest. Meski tak spesifik peraturan yang mana, namun Fadli menyebut hal itu diatur undang-undang.
"(Fahri) Ikut-ikut. Tidak ada (konflik kepentingan), karena kita berdasarkan peraturan perundang-undangan saja," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang memutuskan Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? DKPP akhirnya memutuskan memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU, lantaran terbukti melakukan perbuatan asusila.
Hasil Rapim DPR tersebut ialah membentuk tim hukum. Tugasnya ialah mengkaji permasalahan hukum pemecatan Fahri dalam jangka waktu 3 minggu.
"Ya kita semua sepakat bentuk tim," tuturnya.
Tim tersebut akan mengaitkan apakah sesuai pemecatan Fahri dengan Undang-Undang MD3, tata tertib DPR, dan peraturan lain terkait partai politik. Selanjutnya, akan merumuskan rekomendasi ke pimpinan DPR.
"Outputnya berupa legal opinion," ucapnya.
Dalam Rapim DPR tersebut dihadiri lengkap dari seluruh unsur pimpinan. Di antaranya yaitu Fahri, Fadli, Ketua DPR Ade Komarudin, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Kita tidak boleh sembarangan, ketika ada di-PAW kemudian digugat nyatanya tidak bersalah. Kan pernah ada seperti itu. Kan di UU ada, selama ada proses hukum tidak bisa ditindak lanjuti sampai inkracht. Kita ingin ini didalami oleh suatu tim kajian," pungkas Fadli.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Baca SelengkapnyaIffa resmi menggantikan Hasyim Asy'ari Usai dipecat akibat kasus asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPeran Fahri Hamzah dalam dunia politik semakin terlihat ketika masa reformasi 1998 bergulir.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani merespons pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
Baca SelengkapnyaDasco menilai, pernyataan Hashim bukan sebagai bentuk calon menter
Baca SelengkapnyaPuan juga menyoroti proses seleksi perlu dievaluasi mengingat sebelumnya juga ada kasus komisioner tersandung kasus hukum.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya