Fahri Hamzah: Jokowi seharusnya mempermudah revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Penolakan secara implisit oleh Presiden Jokowi atas rencana revisi UU Pilkada dan UU Parpol oleh DPR RI, sangat disayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Menurut dia, seharusnya Jokowi justru mempermudah revisi UU tersebut.
"Seharusnya presiden memudahkan saja revisi UU Pilkada. Karena posisi KPU pun sekarang sedang bingung, PKPU-nya digugat oleh parpol peserta pilkada sendiri," ujar Fahri di Gedung DPR RI Senayan, Rabu (20/5).
"Tolong revisi UU ini dianggap penting, sehingga memudahkan yang memang seharusnya mudah," katanya menambahkan.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
Fahri mengatakan, ke depan sebaiknya presiden tidak perlu membuat undang-undang, karena dianggap kapasitasnya terlalu dominan dalam menentukan pembuatan UU tersebut.
Wasekjen PKS ini juga menilai, seharusnya urusan pembuatan atau revisi UU diserahkan sepenuhnya ke DPR, karena segala urusan legislasi seharusnya memang merupakan kewenangan parlemen.
"Saya ingin, ke depan presiden tidak boleh buat Undang-Undang," ujar Fahri.
Fahri menambahkan, dengan adanya penolakan presiden tersebut, penyelenggaraan pilkada justru malah bisa terhambat. Apalagi, lanjut Fahri, setelah putusan PTUN menggagalkan SK Menkum HAM, Yasonna Laoly justru malah mengajukan banding pula atas hasil putusan tersebut.
"Yang jelas hal ini menyebabkan nasib Golkar untuk ikut pilkada menjadi tidak jelas," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah berbicara soal perumahan, usai bertemu dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSemakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang dan sistem pemerintahan RI, seorang gubernur adalah kepanjangan dari presiden alias pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan kepala daerah agar mampu melayani masyarakat dengan baik dan mempermudah sejumlah peraturan.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta agar KPU melakukan pendidikan politik secara lebih masif.
Baca SelengkapnyaPadahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca Selengkapnya