Fahri Hamzah: Kasus BG sudah selesai, jangan cari kesalahan orang
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tak masalah atas pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Baresrim Polri. Menurutnya, pelimpahan tersebut sudah tak berarti karena Budi Gunawan dinyatakan tidak bersalah dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan.
"BG menurut polri tidak bersalah. Yang menyatakan bersalah kan KPK. Tapi sudah diuji di pengadilan, KPK kalah," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4).
Wasekjen PKS ini menyebut jika masalah yang menimpa Budi Gunawan atas status tersangka kepemilikan rekening gendut sudah selesai. Sehingga, tidak perlu ada lagi yang membahas status tersangka mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Ya sudah selesai. Jangan cari kesalahan orang. Selesai lah," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya melimpahkan berkas kasus kepemilikan rekening gendut Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Berkas tersebut dilimpahkan pekan lalu.
"Iya sudah diterima," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4).
Victor mengatakan berkas tersebut diterima Kamis (2/4). Saat ini berkas tersebut tengah dikaji tim untuk segera dilakukan gelar perkara.
"Sekarang masih diteliti oleh tim," tambah Victor. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaSebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya