Fahri Hamzah klaim banyak bacaleg PKS mundur karena wajib teken surat mundur
Merdeka.com - Fahri Hamzah menuturkan banyak bakal calon legislatif dari PKS yang mengundurkan diri lantaran harus menandatangani surat kesediaan pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu sebagai syarat mendaftar calon legislatif.
"Banyak sekali, saya kira bisa-bisa PKS ini enggak bisa maju gara-gara calegnya mundur semua. Bagaimana Anda mau jadi caleg sementara nyawa Anda enggak di situ. Hak rakyat sudah diambil sudah diijon," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Fahri menyebutkan hal ini merupakan pelanggaran terhadap sistem demokrasi dan mekanisme pemilu. Menurutnya, PKS telah salah pengertian jika dianggap surat pengunduran diri itu sebagai bentuk ketaatan kepada partai. Padahal, kata Fahri, anggota legislatif harus berpikir untuk rakyat, bukan organisasi.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Kenapa PKS membuka pendaftaran bagi banyak calon? Sebab, kata Mabruri semakin banyak kandidat cabup-cawabup, maka bakal semakin seru.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
"Nah orang PKS menganggap ini bentuk ketaatan kami, tidak, ini demokrasi. Anda sudah mengambil suara rakyat, jangan berpikir secara organisasi," kata dia.
Dia menuding hal tersebut karena Presiden PKS Sohibul Iman, tidak biasa hidup berdemokrasi.
"Karena pemimpin ini tidak terbiasa hidup di alam demokrasi. Dia hidup dalam dirinya sendiri. Dia menganggap keputusan partai itu setinggi-tinggi keputusan bahkan bisa mengalahkan logika dan mekanisme demokrasi," ucapnya.
Fahri mengatakan 'nyawa' caleg PKS dengan adanya surat pengunduran itu dipegang partai. Dia bisa saja mengumumkan jangan memilih calon dari PKS karena maju tak untuk rakyat.
"Kalau 'nyawanya' dipegang, kita bisa mengumumkan kepada publik, jangan pilih calon dari PKS, kenapa? Kalau Anda pilih, karena nyawanya sudah dipegang oleh partainya kok," ucapnya.
Dalam surat pendaftaran caleg PKS, tertera syarat bahwa bakal calon menandatangani surat bersedia mengundurkan diri. Surat berisi instruksi kepada tim pemberkasan dokumen pendaftaran BCAD tingkat pusat, wilayah, daerah yang mewajibkan setiap BCAD anggota inti partai menyampaikan dokumen tambahan untuk persyaratan internal pendaftaran.
Di surat edaran yang diunggah Fahri pada Minggu, (30/6) sebenarnya berisi tiga poin persyaratan. Pertama, memastikan surat pernyataan BCAD yang telah ditandatangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.
Kemudian, mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Terakhir mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong dan ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaSebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaSecara prosedur, Johan Budi memang harus mundur dari partai dan keanggotaan di DPR.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaAnies mengaku tidak level menjawab tuduhan Fahri Hamzah.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca Selengkapnya