Fahri Hamzah: KMP dukung Perppu Pilkada karena dulu belum dibaca
Merdeka.com - Sekretaris Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Fahri Hamzah angkat bicara soal kekecewaan mantan Presiden SBY kepada Golkar yang tiba-tiba menolak Perppu Pilkada. Menurut dia, dulu KMP setuju dengan Perppu SBY karena belum membaca isi dari Perppu itu.
"Pertama, dulu waktu Pak SBY ajukan Perppu kita setujui Perppu diajukan. Karena waktu itu tidak ada anggota KMP menolak. Tetapi jangan lupa waktu itu naskah Perppu itu belum ada. Baru dikirim menjelang Pak SBY turun," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Fahri menjelaskan, naskah Perppu itu baru sampai ke DPR sekitar 10 hari setelah SBY lengser dari presiden. Karena itu dia menilai wajar jika kemudian Golkar menolak setelah membaca isi Perppu itu.
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang menjadi Presiden RI selama 9 bulan? Mengutip dari beberapa sumber, jabatan Mr. Asaat berlangsung selama 9 Bulan, mulai dari 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kapan masa jabatan Rizki Natakusumah di DPR berakhir? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif. Masa jabatan pertama Rizki di DPR akan berakhir pada 30 September 2024.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Dia sampai ke DPR bisa dibilang setelah 10 hari pemerintahan Pak Jokowi, nah kami belum baca. Sekarang kita sudah baca sebagiannya. Seperti Golkar tentu dia punya tim untuk membaca Perppu," terang dia.
Akan tetapi agar tidak terjadi kesalahpahaman atas komitmen yang dibangun dulu, Fahri mengatakan, pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan SBY. Namun belum dapat dipastikan kapan hal itu akan berlangsung.
"Kami akan berkomunikasi dengan Pak SBY dan tim Pak SBY yang lama tentunya yang menulis Perppu itu. Sehingga kami bisa menerima masukan yang di luar tertulis," imbuhnya.
Ihwal sikap KMP, Fahri menegaskan belum punya sikap apa-apa tentang Perppu. Dia hanya meyakini jika KMP akan satu suara menanggapi Perppu yang akan dibahas pada pertengahan Januari 2015 nanti.
"Tentu yang lain (partai KMP) belum (punya sikap) dan KMP akan bersama soal Perppu," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca Selengkapnya