Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah menang lagi lawan DPP PKS di Pengadilan Tinggi Jakarta

Fahri Hamzah menang lagi lawan DPP PKS di Pengadilan Tinggi Jakarta Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Fahri Hamzah kembali memenangkan pertarungan melawan pimpinan PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh DPP PKS.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief, mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.

Selain itu, Mujahid menambahkan, dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Mujahid dalam siaran pers, Kamis (14/12).

Pukulan telak kembali mendera partai dakwah. Padahal, beberapa hari lalu, Presiden PKS Sohibul Iman mengirim surat ke pimpinan DPR dan Fraksi PKS untuk segera mengganti Fahri dari wakil ketua DPR dan anggota DPR. Proses itu tengah dibahas dalam Bamus DPR.

Terkait hal itu, Mujahid juga menegaskan bahwa dengan kalahnya banding PKS itu, Fahri Hamzah, kliennya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu gugat posisinya oleh PKS. Seperti diketahui, di tingkat pertama, PN Jakarta Selatan telah memutus kalah beberapa petinggi DPP PKS dalam sengketa pemecatan atas kadernya, Fahri Hamzah.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp 30 miliar.

Beberapa waktu lalu Fahri Hamzah sempat menanggapi santai manuver PKS yang ingin mendongkelnya sebagai Wakil Ketua DPR.

"Namanya juga usaha," kata Fahri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain

Dalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus

Kubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko Ditolak, AHY dan Jajaran Demokrat Bersorak Sorai
PK Moeldoko Ditolak, AHY dan Jajaran Demokrat Bersorak Sorai

PK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja

Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.

Baca Selengkapnya