Fahri Hamzah nilai rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK sudah terlambat
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai rekomendasi Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama KPK membentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Sebab, menurutnya, sistem di internal KPK sudah rusak karena kerap membuat aturan sendiri dalam pemberantasan korupsi.
Fahri mencontohkan, dalam proses penyadapan, KPK hanya menggunakan standar operasional prosedur (SOP) serta menafsirkan aturan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Itu minimal. Tapi menurut saya itu sudah terlambat sudah berantakan juga karena yang rusak itu di bawahnya akibat membuat hukum dalam hukum dalam negara dalam negara," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
Bahkan, Fahri menuding kehadiran KPK merusak tatanan sistem penegakan hukum di Indonesia. Contohnya, terlihat dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Kasus ini bermula karena Novel mengirimkan email protes kepada Aris terkait rekrutmen penyidik baru di lembaga antirasuah itu.
Proses laporan itu, kata Fahri, mandek di kepolisian. Mandeknya laporan Aris akibat dari saling kunci antara KPK dengan aparat penegak hukum lain.
"Termasuk Aris Budiman membikin laporan soal novel didiemin saja. akhirnya kan kunci-kuncian gitu apa bagus kunci kuncian seperti ini enggak ada bagusnya kunci-kuncian seperti ini lembaga negara saling kunci itu enggak bagus ini merusak," tegasnya.
Untuk itu, Fahri menganggap perbaikan sistem penegakan hukum ditentukan oleh keberanian Presiden Joko Widodo.
"Menurut saya, harmonisasi terhadap sistem bernegara itu sangat ditentukan oleh keberanian presiden untuk memandang ada masalah apa enggak dalam sistem kita ini," terangnya.
Rekomendasi yang dibuat Pansus Angket KPK, lanjut Fahri, lebih baik diserahkan kepada KPK terlebih dahulu. Tujuannya agar KPK merespon temuan-temuan pelanggaran kinerja yang didapat Pansus Angket KPK.
Pansus telah mengundang KPK hadir ke forum rapat sebanyak 2 kali. KPK mangkir karena menunggu hasil uji materi pasal angket dalam UU MD3 dari Mahkamah Konstitusi.
"Kalau mereka enggak mau diperiksa ya dan keputusan di MK belum ada maka lempar aja hasil temuan ke KPK dulu. karena temuan-temuan kita itu dahsyat sebetulnya," ujarnya.
Fahri melanjutkan, KPK lebih baik diintegrasikan dengan beberapa lembaga ketimbang membuat dewan pengawas. Nantinya, KPK hanya akan menjadi lembaga pelayanan publik. Usulan ini merujuk pada sistem penataan penegakan hukum di Korea Selatan.
Di Korea Selatan, lembaga seperti KPK hanya berjalan sebentar, sisanya diintegrasikan dengan lembaga lain. Misalnya saja, Kepolisian dan Kejaksaan diberi wewenang pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kalau saya mohon maaf ya ini kan saya pendirian saya sama sebaiknya kita segera mengintegrasikan KPK dengan sistem pencegahan biar lah penegakan hukum itu oleh polisi dan jaksa," ucap Fahri.
Selain dengan Ombudsman, Fahri mengusulkan KPKdiintegrasikandengan LPSK dan Komnas HAM. Dengan usulan ini, KPK menjadi lembaga pengaduan masyarakat.
"Sehingga menjadi semacam komisi untuk komplain kalau ada penyelenggaraan yang tidak memuaskan atau melanggar berpotensi pelanggaran iya dilapor lah di situ hanya seperti itu membuat kita tenang sistem kita," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaTumpak menekankan perlunya introspeksi dan evaluasi untuk semua pihak.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaTumpak Hatorangan menilai kasus korupsi masih terus ada di Indonesia. Padahal KPK sudah berdiri lebih dari 20 tahun
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca SelengkapnyaKPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Baca Selengkapnya