Fahri Hamzah Nilai UU ITE Harus Direvisi

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE perlu direvisi. Hal itu dilakukan jika ada penyalahgunaan terhadap Undang-Undang tersebut.
"Harus direvisi kalau itu memang dianggap telah digunakan secara salah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya penganiayaan dan penghinaan sudah memiliki pasal di KUHP. Dalam UU KUHP, kata Fahri, jika ingin dijerat pasal penghinaan, materi atau bukti hinaan harus menuju pada seseorang.
"Penganiayaan itu sudah ada pasalnya dalam KUHP juga, penghinaan itu alamatnya jelas dan sekarang itu menjadi delik aduan. Orang tidak bisa serta-merta menjadi tersangka hanya karena membuat penghinaan harus ada alamatnya," ungkapnya.
"Bahkan menghina lembaga kepresidenan itu tidak bisa dipidana lagi. Yang bisa dipidana menghina presiden itu juga lalu presidennya lapor. Kita inget dulu pak SBY berkali-kali secara sungguh-sungguh dateng ke Polda melaporkan," sambung Fahri.
Fahri juga mengusulkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk menyetop UU tersebut jika terpilih di Pilpres 2019. Sebab, saat ini kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menikmati keberadaan Undang-Undang tersebut.
"(Kenapa tidak sekarang saja revisi?) ya Pak Jokowi masih menikmati. Karena yang kena ini semua sepertinya banyak pengkritik dia jadi dia nikmati," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya