Fahri Hamzah Nilai UU ITE Harus Direvisi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE perlu direvisi. Hal itu dilakukan jika ada penyalahgunaan terhadap Undang-Undang tersebut.
"Harus direvisi kalau itu memang dianggap telah digunakan secara salah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya penganiayaan dan penghinaan sudah memiliki pasal di KUHP. Dalam UU KUHP, kata Fahri, jika ingin dijerat pasal penghinaan, materi atau bukti hinaan harus menuju pada seseorang.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi undang capres? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Prabowo mendukung program Jokowi? 'Saya bekerja, saya lihat dari dekat, saya lihat strategi dan program-program beliau ternyata sama dengan pemikiran-pemikiran saya. Karena itu saya komitmen, saya siap melanjutkan semua program dan strategi beliau,'
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
"Penganiayaan itu sudah ada pasalnya dalam KUHP juga, penghinaan itu alamatnya jelas dan sekarang itu menjadi delik aduan. Orang tidak bisa serta-merta menjadi tersangka hanya karena membuat penghinaan harus ada alamatnya," ungkapnya.
"Bahkan menghina lembaga kepresidenan itu tidak bisa dipidana lagi. Yang bisa dipidana menghina presiden itu juga lalu presidennya lapor. Kita inget dulu pak SBY berkali-kali secara sungguh-sungguh dateng ke Polda melaporkan," sambung Fahri.
Fahri juga mengusulkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk menyetop UU tersebut jika terpilih di Pilpres 2019. Sebab, saat ini kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menikmati keberadaan Undang-Undang tersebut.
"(Kenapa tidak sekarang saja revisi?) ya Pak Jokowi masih menikmati. Karena yang kena ini semua sepertinya banyak pengkritik dia jadi dia nikmati," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan bahwa saat ini berada di tim Jokowi, jadi tak masalah jika menjual nama Jokowi.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaHasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, semua pihak juga harus bersyukur sekarang, karena ketegangan seperti ini tidak terlalu besar.
Baca SelengkapnyaWaketum NasDem Ingatkan Fahri Hamzah untuk tidak terburu-buru menjadi menteri
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaFahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca Selengkapnya