Fahri Hamzah: Pimpinan PKS sudah kalah, kalah telak
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah kalah telak melawannya. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS atas perkara perseteruannya dengan Fahri.
"Sudah kalah, kalah telak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8).
Dengan keputusan ini, kata Fahri, pimpinan PKS wajib menjalankan keseluruhan putusan yang ada di pengadilan negeri. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dikuatan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang Hotman Paris sebut kalah dalam perdebatan sidang MK? Hotman merasa timnya sudah menang 12-0 melawan pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Fahri menuturkan, putusan tersebut membuat pemecatannya sebagai kader serta pergantian posisi Wakil Ketua DPR batal. Bahkan, PKS dituntut untuk membayar Rp 30 miliar kepadanya. Uang tersebut akan dipakai untuk pemulihan para kader yang merasa dirugikan oleh pimpinan PKS.
"Karena dari kasus ini kan semua surat yang pernah dibuat tentang saya itu telah dibatalkan, termasuk di persidangan dan semua surat di DPR itu dinyatakan batal," tegasnya.
"Semua tindakan hukum itu yang dilakukan kepada saya itu batal dan juga ada kelebihannya juga, selain dari keputusan sela provinsi, posisi saya itu tidak boleh diganggu sampai 2019," sambung Fahri.
Fahri mengaku akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah penyelamatan PKS.
"Saya dengan konsultasi kepada lawyer, saya akan agak agresif untuk menyelamatkan partai," tandasnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas perkara perseteruannya dengan Fahri Hamzah. Wakil ketua DPR itu melawan partainya karena menolak dipecat.
Babak pertama dimulai saat Fahri Hamzah menggugat PKS ke meja hijau. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Tidak hanya itu, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Tak terima, PKS ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Tim Advokasi Hukum PKS, Zainudin Paru masih menunggu surat pemberitahuan resmi putusan dari MA. Hanya saja, dia mengaku heran karena putusan kasasi ini diproses sangat cepat.
"Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ujarnya melalui pesan singkat.
Dia juga heran lantaran perkara ini diregister dalam dua register di dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Sebelumnya diregister di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik) dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018 pada 2 April 2018. Kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan Nomor Register perkara menjadi Nomor: 1876 K/PDT/2018.
"Apakah kasus ini begitu istimewa karena Penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?'" katanya heran.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaMuhaimin juga sempat disinggung Koalisi Perubahan dengan PKS dan NasDem akan bubar.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaCak Imin juga mengungkapkan bagaimana nasib koalisi perubahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca Selengkapnya