Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah prediksi presidential threshold bakal gugur di MK

Fahri Hamzah prediksi presidential threshold bakal gugur di MK Sidang paripurna RUU Pemilu. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Umum yang baru. Namun UU ini bakal digugat melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pemilu yang disahkan pada sidang paripurna, Jumat (21/7) din hari itu memutuskan ambang batas calon presiden atau presidential threshold tetap 20-25 persen atau sama dengan dua kali pemilu sebelumnya. Pihak yang menginginkan presidential threshold nol persen berencana mengajukan uji materi ke MK.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprediksi MK akan mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu. Khususnya klausul yang mengatur presidential threshold 20-25 persen.

"Dugaan saya kemungkinan besar ini dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7).

Fahri menduga, MK akan mengabulkan gugatan karena konsep presidential threshold dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

"Jadi itu seperti menciptakan semacam ketidakpastian politik dan itu bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali sebab capaian tahun ini ditentukan di tahun yang akan datang," jelasnya.

Fahri mencontohkan, apabila ada partai politik yang mampu mendapatkan 30 persen atau 40 persen suara, maka selama lima tahun partai tersebut bisa berkampanye bahwa partainya akan punya calon presiden di Pilpres periode selanjutnya. Meskipun partai politik tersebut tidak bisa mencalonkan presiden sendiri karena berdasarkan hasil pemilu yang sebelumnya.

"Dan legal policy-nya itu sudah dibuat dengan menserempakkan Pilpres dan Pileg artinya memang tidak lagi ada ambang batas pencalonan," ujarnya.

Karena itu Fahri menilai wajar apabila ada yang ingin mengajukan uji materi. Terlebih, ada empat fraksi yang menolak presidential threshold 20-25 persen seperti yang terlihat dalam sidang paripurna.

Fahri mengatakan, DPR tak bisa mengajukan uji materi ke MK. Sebab, DPR merupakan pembuat undang-undang. Maka, uji materi diajukan oleh pihak yang dirugikan, seperti partai politik baru yang tak memiliki perwakilan di parlemen.

"Kalau partai yang tidak ada di DPR, saya kira masuk legal standingnya (untuk mengajukan uji materi ke MK)" ujarnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara

Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman
VIDEO: Anwar Usman "Kalau Nanti MK Putuskan Batas Maksimal 70 Tahun Bakal Ada Capres Gagal"

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyingung soal gugatan batas minimal dan maksimal capres.

Baca Selengkapnya
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya