Fahri Hamzah prediksi presidential threshold bakal gugur di MK
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Umum yang baru. Namun UU ini bakal digugat melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pemilu yang disahkan pada sidang paripurna, Jumat (21/7) din hari itu memutuskan ambang batas calon presiden atau presidential threshold tetap 20-25 persen atau sama dengan dua kali pemilu sebelumnya. Pihak yang menginginkan presidential threshold nol persen berencana mengajukan uji materi ke MK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprediksi MK akan mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu. Khususnya klausul yang mengatur presidential threshold 20-25 persen.
"Dugaan saya kemungkinan besar ini dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
Fahri menduga, MK akan mengabulkan gugatan karena konsep presidential threshold dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
"Jadi itu seperti menciptakan semacam ketidakpastian politik dan itu bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali sebab capaian tahun ini ditentukan di tahun yang akan datang," jelasnya.
Fahri mencontohkan, apabila ada partai politik yang mampu mendapatkan 30 persen atau 40 persen suara, maka selama lima tahun partai tersebut bisa berkampanye bahwa partainya akan punya calon presiden di Pilpres periode selanjutnya. Meskipun partai politik tersebut tidak bisa mencalonkan presiden sendiri karena berdasarkan hasil pemilu yang sebelumnya.
"Dan legal policy-nya itu sudah dibuat dengan menserempakkan Pilpres dan Pileg artinya memang tidak lagi ada ambang batas pencalonan," ujarnya.
Karena itu Fahri menilai wajar apabila ada yang ingin mengajukan uji materi. Terlebih, ada empat fraksi yang menolak presidential threshold 20-25 persen seperti yang terlihat dalam sidang paripurna.
Fahri mengatakan, DPR tak bisa mengajukan uji materi ke MK. Sebab, DPR merupakan pembuat undang-undang. Maka, uji materi diajukan oleh pihak yang dirugikan, seperti partai politik baru yang tak memiliki perwakilan di parlemen.
"Kalau partai yang tidak ada di DPR, saya kira masuk legal standingnya (untuk mengajukan uji materi ke MK)" ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyingung soal gugatan batas minimal dan maksimal capres.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca Selengkapnya