Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah: Saya dioperasi supaya enggak jadi kader dalam tempo singkat

Fahri Hamzah: Saya dioperasi supaya enggak jadi kader dalam tempo singkat Fahri Hamzah dipanggil Polda Metro Jaya. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, masih sakit hati dengan pemecatannya dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Sebab, Fahri mengaku mendapatkan surat pemecatan itu dari seseorang pekerjaan Office Boy (OB), diduga dikirim Sohibul Iman.

"Kalau saya kan benar-benar dioperasi supaya segera enggak jadi kader dalam tempo yang sangat singkat. Dipecatnya hari minggu surat pemecatan diantar oleh OB (Office Boy) sore-sore ke rumah, masa enggak menghormati orang gitu," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).

Menurutnya, pemecatan itu sangatlah beda dari salah satu politisi senior PKS dari jabatan struktural partai. Saat itu, katanya, pimpinan partai memberikan langsung surat pemecatan tersebut. Namun, di kepimpinan yang dipegang Sohibul Iman, proses pemecatannya tak dilakukan secara manusiawi.

"Waktu dulu ada senior PKS dipecat, ketua DPW-nya yang antarin surat dan sambil nangis di depannya. Saya diantar oleh OB sore-sore. Mana ada itikad baik kalau begitu. Saya kan bukan kader kemarin sore," katanya.

Lebih lanjut perihal laporannya, Fahri mengaku sebagai bentuk pelajaran bagi pimpinan partai manapun untuk tetap menghargai kader-kadernya. Bahkan, dia meminta PKS juga belajar dari kasus Sohibul Iman.

"Ini adalah pelajaran bagi kita, terutama pimpinan PKS menyadari bahwa kesalahan sohibul ini adalah pelajaran penting agar PKS berbenah diri. Tidak boleh sembarang orang pimpin partai," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/) lalu. Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul Iman yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan juga pembangkang.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Fahri Hamzah, Eks ‘Macan’ DPR yang Kini Jadi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabinet Prabowo
Profil Fahri Hamzah, Eks ‘Macan’ DPR yang Kini Jadi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabinet Prabowo

Peran Fahri Hamzah dalam dunia politik semakin terlihat ketika masa reformasi 1998 bergulir.

Baca Selengkapnya
Melawan Usai Dicopot dari Sekjen, Afriansyah Noor Bongkar Sederet Kejanggalan Perombakan Pengurus PBB
Melawan Usai Dicopot dari Sekjen, Afriansyah Noor Bongkar Sederet Kejanggalan Perombakan Pengurus PBB

Mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengungkapkan kejanggalan pergantian struktur organisasi di partainya.

Baca Selengkapnya
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI

Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jusuf Hamka Blak-Blakan Airlangga Terzalimi Hingga Kursi Ketum Direbut Orang Powerfull
VIDEO: Jusuf Hamka Blak-Blakan Airlangga Terzalimi Hingga Kursi Ketum Direbut Orang Powerfull

Anggota Dewan Penasihat Partai Golkar, Jusuf Hamka mengungkapkan pengunduran dirinya dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Jazilul Sebut Lukman Edy Bukan Lagi Kader PKB: Keterangannya di PBNU Tak Punya Legal Standing
Jazilul Sebut Lukman Edy Bukan Lagi Kader PKB: Keterangannya di PBNU Tak Punya Legal Standing

Menurut Jazilul, pernyataan Lukman Edy justru memecah belah soliditas PKB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Tanggapi Kabar Dua Parpol Pendukung AMIN Keluar dari Kabinet Jokowi: Tidak Level
VIDEO: Anies Tanggapi Kabar Dua Parpol Pendukung AMIN Keluar dari Kabinet Jokowi: Tidak Level

Menurutnya, kabar tersebut tidak perlu ditanyakan padanya.

Baca Selengkapnya
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU

Ghufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Dasco Gerindra Soal Kabar Fahri Hamzah Masuk Kabinet Prabowo Jadi Menteri Perumahan
VIDEO: Respons Dasco Gerindra Soal Kabar Fahri Hamzah Masuk Kabinet Prabowo Jadi Menteri Perumahan

Dasco menilai, pernyataan Hashim bukan sebagai bentuk calon menter

Baca Selengkapnya
FX Rudi: Kalau Tersinggung Jadi Petugas Partai Ya Suruh Nyalonin Rakyat Dulu Waktu Presiden
FX Rudi: Kalau Tersinggung Jadi Petugas Partai Ya Suruh Nyalonin Rakyat Dulu Waktu Presiden

Rudi lalu menyinggung jabatan Wali Kota Surakarta yang berhasil didapat Gibran.

Baca Selengkapnya
Pengurus DPW PPP Bali Mengaku Dipecat Plt Ketum Mardiono Secara Sepihak
Pengurus DPW PPP Bali Mengaku Dipecat Plt Ketum Mardiono Secara Sepihak

Plt. Ketua Idy Muzayyad PPP Bali menilai, pemecatan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya