Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah: SE tentang hate speech tak boleh jadi aturan baru

Fahri Hamzah: SE tentang hate speech tak boleh jadi aturan baru Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tentang ujaran kebencian atau (hate speech) tak boleh jadi aturan hukum baru. Dia menjelaskan, landasan hukum tetap harus mengacu pada UU. Jika memang hate speech mau dijadikan aturan maka menurut Fahri hal itu harus dilakukan dalam cara yang benar atau dengan mengundangkan aturan tersebut.

"Segala bentuk peraturan itu harus dibuat dalam kerangka menyusun regulasi dan surat edaran tidak bisa digunakan untuk menegakkan hukum karena hukum harus ditegakkan dengan UU," ujar Fahri dalam pesan singkat, Jakarta, Jumat (6/11).

Tugas lembaga kepolisian, menurut Fahri, adalah memberikan penerangan kepada masyarakat agar UU yang sudah disahkan dan memiliki kekuatan itu diimplementasikan sehingga masyarakat tidak boleh melakukan tindakan yang bisa menyeret ke pidana. Polisi tidak berhak membuat aturan sendiri untuk menegakkan hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi jelas tidak benar kalau SE dijadikan landasan hukum karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika ada penangkapan dilakukan berdasarkan surat edaran," jelas dia.

Pasal pencemaran nama baik ataupun penghinaan menurutnya adalah delik aduan dan dalam UU jelas diatur bahwa jika tidak ada pengaduan maka hal tersebut tidak bisa dijadikan delik oleh aparat hukum seperti polisi.

"Pasal menghina atau pencemaran nama baik itu delik aduan, tidak bisa menjadi persoalan kalau tidak ada laporan. Tugas kepolisian itu adalah memastikan UU berlaku sebagaimana seharusnya. Surat edaran itu tidak boleh menjadi semacam peraturan baru, dia hanya menjadi tentang cara untuk menerapkan UU ditengah masyarakat," tegasnya.

Terlebih, menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal penghinaan karena dianggap merupakan pasal karet.

"Polisi sebagai aparatur negara, dia tidak boleh bermain di wilayah yang tidak jelas. Kehadiran penegak hukum harusnya memiliki efek membuat sesuatu menjadi jelas, yang hitam yah hitam dan yang putih yah putih. Makanya kalau aturan ini sudah dicabut oleh MK, polisi harusnya menjelaskan pasal itu sudah dihapus," tegasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral

Mahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti

Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik

Gerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
NasDem Kritik Pedas Rocky Gerung Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Menjurus Otoriter
NasDem Kritik Pedas Rocky Gerung Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Menjurus Otoriter

Taufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.

Baca Selengkapnya
FOTO: Selebrasi Haris-Fatia Usai Hakim Vonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan
FOTO: Selebrasi Haris-Fatia Usai Hakim Vonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya