Fahri Hamzah: SE tentang hate speech tak boleh jadi aturan baru
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tentang ujaran kebencian atau (hate speech) tak boleh jadi aturan hukum baru. Dia menjelaskan, landasan hukum tetap harus mengacu pada UU. Jika memang hate speech mau dijadikan aturan maka menurut Fahri hal itu harus dilakukan dalam cara yang benar atau dengan mengundangkan aturan tersebut.
"Segala bentuk peraturan itu harus dibuat dalam kerangka menyusun regulasi dan surat edaran tidak bisa digunakan untuk menegakkan hukum karena hukum harus ditegakkan dengan UU," ujar Fahri dalam pesan singkat, Jakarta, Jumat (6/11).
Tugas lembaga kepolisian, menurut Fahri, adalah memberikan penerangan kepada masyarakat agar UU yang sudah disahkan dan memiliki kekuatan itu diimplementasikan sehingga masyarakat tidak boleh melakukan tindakan yang bisa menyeret ke pidana. Polisi tidak berhak membuat aturan sendiri untuk menegakkan hukum.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Kenapa Azizah Salsha dihujat? 4 Hujatan tersebut bermula saat dirinya membagikan foto saat bersama dikta. Netizen banyak mencibirnya karena seolah enggan membagikan foto dengan suaminya.
-
Mengapa fitnah dilarang di Islam? Fitnah sangat dilarang dalam Islam karena memiliki dampak yang merusak, baik bagi individu yang difitnah maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menegaskan bahwa fitnah lebih berat dampaknya dibandingkan pembunuhan.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
"Jadi jelas tidak benar kalau SE dijadikan landasan hukum karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika ada penangkapan dilakukan berdasarkan surat edaran," jelas dia.
Pasal pencemaran nama baik ataupun penghinaan menurutnya adalah delik aduan dan dalam UU jelas diatur bahwa jika tidak ada pengaduan maka hal tersebut tidak bisa dijadikan delik oleh aparat hukum seperti polisi.
"Pasal menghina atau pencemaran nama baik itu delik aduan, tidak bisa menjadi persoalan kalau tidak ada laporan. Tugas kepolisian itu adalah memastikan UU berlaku sebagaimana seharusnya. Surat edaran itu tidak boleh menjadi semacam peraturan baru, dia hanya menjadi tentang cara untuk menerapkan UU ditengah masyarakat," tegasnya.
Terlebih, menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal penghinaan karena dianggap merupakan pasal karet.
"Polisi sebagai aparatur negara, dia tidak boleh bermain di wilayah yang tidak jelas. Kehadiran penegak hukum harusnya memiliki efek membuat sesuatu menjadi jelas, yang hitam yah hitam dan yang putih yah putih. Makanya kalau aturan ini sudah dicabut oleh MK, polisi harusnya menjelaskan pasal itu sudah dihapus," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya