Fahri Hamzah sebut MKD sulit jatuhkan sanksi berat ke Setnov
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai sulit bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjerat Ketua DPR Setya Novanto dengan sanksi berat. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik memalak PT Freeport yang masih simpang siur.
"Keputusan sanksi sulit dilakukan. Alat bukti tidak ada yang asli, belum pernah ada forensik, kasusnya simpang siur," kata Fahri di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Politikus PKS ini kembali memperdebatkan terkait keabsahan barang bukti rekaman asli. Menurutnya bukti original yang saat ini di Kejagung itu harus diuji forensik.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang ditemukan? Tulang manusia yang ditemukan pekerja proyek di sekitar lokasi pembangunan memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Glumpang Tiga, Pidie, beberapa waktu lalu.
-
Apa itu fakta? Fakta adalah pernyataan yang berupa situasi riil dari sebuah kajadian yang terjadi. Fakta berisi sesuatu yang benar-benar ada dan pernyataan dari sebuah fakta biasanya sulit untuk disanggah oleh siapapun.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang ditipu dari Nur Afnita Yanti? 'Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka.'
"Alat bukti sah belum punya, saksi baru satu," tuturnya.
Fahri berharap hari ini MKD segera memberi keputusan terkait kasus ini. Sebab menurutnya kegaduhan ini harus segera diakhiri guna fokus pada isu penting lainnya.
"Saya harap keputusannya musyawarah mufakat. Lalu masyarakat beranjak ke isu yang lebih besar, isu kedaulatan nasional, Freeport di Papua, yang efeknya lebih besar bagi bangsa dan negara," ungkapnya.
Meski begitu Fahri tak berharap keputusan diambil secara voting. Dia juga menginginkan agar kesimpulan yang diambil MKD tak terpengaruh pihak di luarnya.
"Seharusnya tertutup, dan putusan kolektif kolegial, musyawarah mufakat. Itu tradisi yang baik. Agar di DPR independen, tanpa tekanan. Keputusan di bawah tekanan, akan ada penyesalan," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca Selengkapnya