Fahri Hamzah sebut pergantiannya harus tunggu proses gugatan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ngotot agar jabatannya sebagai pimpinan DPR tidak diambil-alih. Meski sudah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan PKS, Fahri berpendapat pergantiannya harus menunggu proses gugatan hukum di pengadilan.
"Tidak mungkin ada proses tanpa mekanisme hukum dihentikan, akan jadi masalah nanti. Bisa ada pendzaliman, konstitusi kita sekarang memproteksi setiap orang dari kemungkinan didzalimi. Itu adalah konstitusi baru. Kalau kita memaksakan suatu proses, sementara hukum sedang berjalan, nanti kedzaliman ini menjadi permanen," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4).
Menurut Fahri, di dalam undang-undang MD3, ketika terjadi gugatan hukum, maka proses pergantian di DPR harus berhenti. Baru bisa dilanjutkan ketika ada putusan inkrah.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Azizah Salsha tidak mau dilepas tangan Pratama Arhan? Zize tetap nempel tangan Arhan sambil tiduran. Dia nggak mau lepasin tangan suaminya. Zize tarik lagi tangan Arhan ke pelukannya kayak lagi nggak mau Arhan pergi kerja.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
"Itu adalah jaminan supaya tidak ada kedzaliman karena ini sedang digugat. Hasil dari gugatan itu kita lihat, kalau dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru boleh diganti," tuturnya.
Bahkan Fahri mengklaim, jika memiliki masalah hukum, ada berbagai syarat yang harus dilewati untuk mencopot jabatan pimpinan DPR. Beberapa di antaranya ialah didakwa di atas 5 tahun penjara.
"Bahkan kalau saya punya masalah hukum pun secara UU, saya hanya bisa diganti kalau saya, sudah memiliki hukum tetap. Dihukum dengan hukuman di atas 5 tahun, apalagi ini hanya sekedar diberhentikan partai politik. Karena itu mekanisme hukum harus beres dulu," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya