Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah Segera Ambil Alih Kantor DPP PKS dan Rumah Sohibul Iman

Fahri Hamzah Segera Ambil Alih Kantor DPP PKS dan Rumah Sohibul Iman mujahid a latief. ©2019 Merdeka.com/ady anugrahadi

Merdeka.com - Lagi, lagi para petinggi PKS yakni, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi tak penuhi panggilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadir di kantornya, Rabu (26/6).

Ini kesempatan terakhir bagi Sohibul Iman Cs untuk menjalani putusan secara sukarela. Putusan bernomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016.

Dalam putusan itu, Mohamad Sohibul Iman Cs diminta membayar kerugian Imaterial ke Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, segera melayangkan permohonan eksekusi.

Dalam permohonan, Mujahid melampirkan aset-aset yang akan disita. Di antaranya Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Ps. Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian, Rumah milik Hidayat Nur Wahid (HNW) dan Mohamad Sohibul Iman.

"Itulah yang menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Jaksel menetapkan aset-aset yang dieksekusi itu nanti dilaksanakan di lapangan. Kami sudah punya list beberapa aset dimiliki tergugat antara lain Kantor DPP PKS. Saya kira itu cukup," kata Mujahid di PN Jaksel, Rabu (26/6).

Sementara itu, Pengacara lainnya, Slamet menjelaskan, prosedurnya setelah Mohamad Sohibul Iman Cs tidak memenuhi panggilan. Maka berikutnya adalah kesempatan pengacara untuk upaya paksa.

"Upaya paksa dimulai permohonan sita eksekusi mencatumkan barang apa saja yang disita eksekusi," ujar dia.

Selanjutnya, Slamet menuturkan, Ketua Pengadilan Jaksel akan meneliti dan mempertimbangkan ujungnya mengeluarkan penetapan sita eksekusi.

"Setelah ada penetapan, maka kemudian benda-benda atau aset yang kita ajukan tadi, akan dilakukan sita. Kalau misalkan gedung DPP yang di Simatupang, maka pengadilan akan bersurat ke BPN (pertanahan), memblokir sertifikat tanahnya," ujar dia.

Slamet menerangkan, selambat-lambatnya surat penetapan dari pengadilan akan keluar 14 hari, terhitung dari pengajuan permohonan diajukan.

"Secara hukum perdata, surat penetapan memang tidak diatur batasan. Namun, biasanya setelah surat masuk. 14 Hari kemudian akan ada penetapan. Setelah dilelang, hasil lelang akan dipakai oleh Pengadilan Negeri Jaksel untuk menyerahkan haknya Pak Fahri. Misalkan hak Pak Fahri Rp 30 miliar, misal sisa, sisanya balikin ke PKS," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Buru-Buru Balik ke Jakarta di Tengah Tour de Wali Songo, Sambangi PKS?
Cak Imin Buru-Buru Balik ke Jakarta di Tengah Tour de Wali Songo, Sambangi PKS?

Cak Imin Buru-Buru Balik ke Jakarta di Tengah Tour de Wali Songo, ada apa?

Baca Selengkapnya
Pimpinan MPR Datangi Kantor DPP PKB Sebelum Cak Imin
Pimpinan MPR Datangi Kantor DPP PKB Sebelum Cak Imin

Setelah para pimpinan MPR itu datang, barulah Cak Imin datang ke kantor PKB.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar

Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg "Sejak Pilpres Tak Serius!"

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pedas Hakim MK Arief Sindir KPU di Sidang Sengketa Pileg, Hadir Setelah Viral Dimarahi!
VIDEO: Pedas Hakim MK Arief Sindir KPU di Sidang Sengketa Pileg, Hadir Setelah Viral Dimarahi!

Usai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.

Baca Selengkapnya
PKB Tak Undang Gus Yahya dan Yaqut Cholil ke Muktamar Bali: Keanggotaan Mereka Gugur
PKB Tak Undang Gus Yahya dan Yaqut Cholil ke Muktamar Bali: Keanggotaan Mereka Gugur

PKB menyatakan Yahya Cholil Staquf, Lukman Edi, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Effendy Choirie tak diundang ke muktamar Bali.

Baca Selengkapnya
Hasto Mengaku Belum Terima Undangan Panggilan Pemeriksaan dari KPK
Hasto Mengaku Belum Terima Undangan Panggilan Pemeriksaan dari KPK

Namun, Hasto memastikan akan hadir memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
PKS Siapkan 3 Nama Maju Pilgub Jakarta 2024: Ahmad Syaikhu, Sohibul Iman, Mardani Ali Sera
PKS Siapkan 3 Nama Maju Pilgub Jakarta 2024: Ahmad Syaikhu, Sohibul Iman, Mardani Ali Sera

Tiga nama itu merupakan kader PKS. Tidak ada tokoh dari luar PKS.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ungkapan Kekesalan PBNU, PKB Sudah Diundang Tapi Tak Datang
VIDEO: Ungkapan Kekesalan PBNU, PKB Sudah Diundang Tapi Tak Datang

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kepemimpinan PKB yang tidak sesuai dengan tujuan awal partai didirikan.

Baca Selengkapnya