Fahri Hamzah soal pasal penistaan agama: Lemot nih Istana, payah!
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir Presiden Joko Widodo yang terkesan lamban merespon desakan untuk merevisi pasal 156 dan pasal 156 a tentang penistaan agama dalam UU KUHP. Fahri menyayangkan respon lamban yang ditunjukkan pihak istana padahal wacana pengubahan pasal penistaan agama adalah masalah krusial.
"Sekarang ada isu penistaan agama pasal mau dicabut, istana diem aja, istana dulu ngomong. Yang Presiden Jokowi, bukan saya, kok kita yang ngomong duluan, dia enggak ngomong, emang lemot nih istana, payah. Enggak ngomong soal begini," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).
Selama wacana revisi pasal penistaan agama ini bergulir, kata dia, DPR selalu menjadi lembaga yang aktif memberikan pandangan. Sementara, pihak Istana sama sekali belum memberikan opininya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana lembaga agama berfungsi? Lembaga agama adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau secara formal, sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun) untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Tiap hari kan kita tangkap pandangan dari pengamat, akademisi atau ormas lalu tanya ke DPR, DPR tanggapi terus, Istana kayaknya enggak pernah berpendapat. Padahal ini masalah penting, krusial," tegasnya.
Fahri membandingkan respon pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat dalam menanggapi segala isu yang berkembang. Staf khusus media di Gedung Putih, lanjut Fahri, sangat aktif berkomunikasi dengan wartawan membahas isu-isu terkini.
Fahri juga menyindir aksi lilin yang dilakukan di sejumlah daerah terhadap dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Fahri, Istana hanya diam saja.
"Di Gedung putih ada Press Secretary khusus, tiap hari 3-4 kali ketemu wartawan, baru nanti orang datang ke parlemen, baru ditanggapi pernyataan Istana. Ini enggak, semua peristiwa istana diem aja, termasuk orang masuk bandara, kacau ini lilin-lilinan ini, orang mulai bentrok, istana diem saja. Istana kerjanya apa?" pungkasnya.
Sebelumnya, desakan untuk merevisi pasal penistaan agama mulai bermunculan, salah satunya datang dari Setara Intitute. Setara Institut mencatat terdapat 97 kasus hukum atas tuduhan penodaan agama yang terjadi selama periode 1965-2017.
Dari 97 kasus yang terjadi, 21 diantaranya diselesaikan di luar persidangan. Sisanya, 76 diselesaikan di meja hijau. Ada 127 orang yang sudah diadili atau divonis dengan dalih menodai agama.
Setara Institut menilai dalil penodaan agama mengandung tingkat subjektivitas dan elastisitas yang sangat tinggi. Karenanya bertentangan dengan asas legalitas dalam konstruksi hukum positif.
"Sialnya pasal ini sudah digunakan untuk menghakimi yang di level atas" ujar peneliti Setara Institute Halili di Bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (11/5).
Menurutnya, bila DPR tidak mau mencabut UU tersebut maka pemerintah harus mengambil peran besar untuk mengkaji ulang pasal ini. Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung, Ketua MA harus duduk bersama dengan menggunakan perspektif yang sama bahwa ini persoalan besar. Tujuannya agar tidak ada lagi korban dengan dalih penodaan agama.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasha menilai permasalahan soal penyelenggaraan ibadah haji ini tidak rumit
Baca SelengkapnyaPeran Fahri Hamzah dalam dunia politik semakin terlihat ketika masa reformasi 1998 bergulir.
Baca SelengkapnyaIrjen Kementerian Agama (Kemenag) Faisal Ali Hasyim dihadirkan panitia khusus haji DPR sebagai saksi dalam rapat
Baca SelengkapnyaSemakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaMenurut Dasco, apabila itu benar terjadi diperlukan perombakan yang cukup besar pada undang-undang.
Baca SelengkapnyaDasco menilai, pernyataan Hashim bukan sebagai bentuk calon menter
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari Fraksi Golkar Aprozi Alam mempertanyaan Nasaruddin peraturan presiden soal pelaksaan ibadah haji
Baca Selengkapnya