Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah tak kapok bela mati-matian Setya Novanto

Fahri Hamzah tak kapok bela mati-matian Setya Novanto Fahri Hamzah. twitter/@kawanFH

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tengah berseteru dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemicunya, Fahri tak terima dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan PKS karena dinilai tidak loyal kepada keputusan pimpinan partai.

Salah satu dalil PKS memecat Fahri yakni tak mau diminta mundur sebagai wakil ketua DPR. Selain itu, Fahri juga dinilai terlalu berlebihan membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang berproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu lalu.

Sedikit merunut ke belakang, Fahri sebagai wakil ketua DPR membela habis-habisan Setya Novanto yang terbelit rekaman tentang saham PT Freeport bersama Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak, Riza Chalid. Fahri merasa yakin, Novanto tak bersalah, sementara saat itu publik tengah menghakimi seorang Setya Novanto.

"Keputusan sanksi sulit dilakukan. Alat bukti tidak ada yang asli, belum pernah ada forensik, kasusnya simpang siur," kata Fahri Desember 2015 lalu.

Bahkan kala itu, Fahri Hamzah mengeluarkan surat pergantian anggota MKD dari NasDem Akbar Faizal di detik-detik jelang putusan kasus Setya Novanto. Akbar salah satu yang ingin memberikan vonis bersalah pada Novanto. Fahri mengeluarkan surat nonaktif karena Akbar dilaporkan balik ke MKD, sehingga tak boleh ikut persidangan sesuai aturan yang ada.

Surat ini kemudian yang membuat suasana semakin tegang, Fahri Hamzah juga dilaporkan balik ke MKD karena dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan DPR. PKS tampaknya gerah dengan tindak-tanduk Fahri. Sebab, disidang MKD, PKS yang diwakilkan Surahman Hidayat justru memutuskan bersalah kepada Setya Novanto.

Tak selang lama dari kasus 'Papa Minta Saham', surat pemecatan terhadap Fahri Hamzah pun dikeluarkan PKS. Fahri dinilai banyak menyalahi aturan dan tidak patuh pada keputusan partai. Beberapa dakwaan lain yakni ucapan Fahri soal anggota DPR rada-rada bloon dan menolak diminta mundur Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufrie sebagai pimpinan DPR.

Tak terima dipecat, Fahri melawan. Dia menggugat balik pimpinan PKS ke pengadilan Jakarta Selatan dan melaporkan 3 politisi PKS ke MKD dengan tuduhan membuat surat palsu putusan MKD.

Belum selesai perseteruannya dengan PKS, Fahri kembali menunjukkan sikapnya membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Hal ini merujuk pada putusan MK yang menyebutkan bahwa rekaman percakapan dengan Maroef dan Riza Chalid tidak bisa dijadikan bukti hukum di pengadilan alias ilegal.

"Tapi gara-gara membela posisi Setya Novanto saya dipecat. Sekarang Setya Novanto dibela MK, nasibku gimana dong? Hehe," kata Fahri dalam akun Twitternya, @fahrihamzah dikutip merdeka.com, Kamis (8/9).

Partai Golkar kemudian mengirimkan surat ke MKD untuk merehabilitasi nama baik Setya Novanto. Hal ini juga dibela Fahri.

"Memang itu sudah seharusnya karena sandiwara percakapan pribadi beliau itu telah merusak nama baik beliau secara luas sekali," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

"Kasus ini mengajarkan kita untuk memperbaiki nama baik orang yang dirusak oleh peradilan sesat yang masih banyak kita temui," sambungnya.

Fahri menyarankan agar keputusan MK itu menjadi evaluasi bagi Mahkamah Kehormatan Dewan dalam memutuskan perkara kode etik anggota DPR. Apalagi, dalam kasus Setnov, lanjutnya, telah dibuktikan alat bukti berupa rekaman percakapan itu dilakukan secara ilegal.

"Saya menyarankan agar keputusan MK menjadi bahan evaluasi di MKD terkait kasus alat bukti ilegal agar di masa depan MKD dan juga proses peradilan umum tidak gampang menerima alat bukti yang diperoleh secara ilegal," tegasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Kuasa Huasa Hukum Fatia, Hakim Sampai Emosi Tinggi
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Kuasa Huasa Hukum Fatia, Hakim Sampai Emosi Tinggi

Terjadi perdebatan panas ketika Fatia dicecar jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum SYL Usai Dicegah ke Luar Negeri
Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum SYL Usai Dicegah ke Luar Negeri

Awal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.

Baca Selengkapnya
Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Rekam Jejak Pengacara Kondang Tawarkan Bantuan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Rekam Jejak Pengacara Kondang Tawarkan Bantuan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.

Baca Selengkapnya