Fahri Hamzah tak kapok bela mati-matian Setya Novanto
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tengah berseteru dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemicunya, Fahri tak terima dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan PKS karena dinilai tidak loyal kepada keputusan pimpinan partai.
Salah satu dalil PKS memecat Fahri yakni tak mau diminta mundur sebagai wakil ketua DPR. Selain itu, Fahri juga dinilai terlalu berlebihan membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang berproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu lalu.
Sedikit merunut ke belakang, Fahri sebagai wakil ketua DPR membela habis-habisan Setya Novanto yang terbelit rekaman tentang saham PT Freeport bersama Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak, Riza Chalid. Fahri merasa yakin, Novanto tak bersalah, sementara saat itu publik tengah menghakimi seorang Setya Novanto.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
"Keputusan sanksi sulit dilakukan. Alat bukti tidak ada yang asli, belum pernah ada forensik, kasusnya simpang siur," kata Fahri Desember 2015 lalu.
Bahkan kala itu, Fahri Hamzah mengeluarkan surat pergantian anggota MKD dari NasDem Akbar Faizal di detik-detik jelang putusan kasus Setya Novanto. Akbar salah satu yang ingin memberikan vonis bersalah pada Novanto. Fahri mengeluarkan surat nonaktif karena Akbar dilaporkan balik ke MKD, sehingga tak boleh ikut persidangan sesuai aturan yang ada.
Surat ini kemudian yang membuat suasana semakin tegang, Fahri Hamzah juga dilaporkan balik ke MKD karena dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan DPR. PKS tampaknya gerah dengan tindak-tanduk Fahri. Sebab, disidang MKD, PKS yang diwakilkan Surahman Hidayat justru memutuskan bersalah kepada Setya Novanto.
Tak selang lama dari kasus 'Papa Minta Saham', surat pemecatan terhadap Fahri Hamzah pun dikeluarkan PKS. Fahri dinilai banyak menyalahi aturan dan tidak patuh pada keputusan partai. Beberapa dakwaan lain yakni ucapan Fahri soal anggota DPR rada-rada bloon dan menolak diminta mundur Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufrie sebagai pimpinan DPR.
Tak terima dipecat, Fahri melawan. Dia menggugat balik pimpinan PKS ke pengadilan Jakarta Selatan dan melaporkan 3 politisi PKS ke MKD dengan tuduhan membuat surat palsu putusan MKD.
Belum selesai perseteruannya dengan PKS, Fahri kembali menunjukkan sikapnya membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Hal ini merujuk pada putusan MK yang menyebutkan bahwa rekaman percakapan dengan Maroef dan Riza Chalid tidak bisa dijadikan bukti hukum di pengadilan alias ilegal.
"Tapi gara-gara membela posisi Setya Novanto saya dipecat. Sekarang Setya Novanto dibela MK, nasibku gimana dong? Hehe," kata Fahri dalam akun Twitternya, @fahrihamzah dikutip merdeka.com, Kamis (8/9).
Partai Golkar kemudian mengirimkan surat ke MKD untuk merehabilitasi nama baik Setya Novanto. Hal ini juga dibela Fahri.
"Memang itu sudah seharusnya karena sandiwara percakapan pribadi beliau itu telah merusak nama baik beliau secara luas sekali," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
"Kasus ini mengajarkan kita untuk memperbaiki nama baik orang yang dirusak oleh peradilan sesat yang masih banyak kita temui," sambungnya.
Fahri menyarankan agar keputusan MK itu menjadi evaluasi bagi Mahkamah Kehormatan Dewan dalam memutuskan perkara kode etik anggota DPR. Apalagi, dalam kasus Setnov, lanjutnya, telah dibuktikan alat bukti berupa rekaman percakapan itu dilakukan secara ilegal.
"Saya menyarankan agar keputusan MK menjadi bahan evaluasi di MKD terkait kasus alat bukti ilegal agar di masa depan MKD dan juga proses peradilan umum tidak gampang menerima alat bukti yang diperoleh secara ilegal," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaTerjadi perdebatan panas ketika Fatia dicecar jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaAwal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaLanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Baca Selengkapnya