Fahri Hamzah tolak parpol dihukum karena tak ajukan calon di pilkada
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan penolakannya terhadap calon kepala daerah 'boneka'. Dia juga menolak adanya skenario tidak mencalonkan diri sebab sulit bersaing dengan incumbent. Sebab dalam hal ini dimungkinkan kemunculannya atas singkatnya waktu perpanjangan pendaftaran Pilkada serentak 2015.
"Tapi kalau rekayasa hanya ada satu calon incumbent harus dicari tahu secara teknis. Enggak boleh gelagatnya sandiwara," kata Fahri di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8).
Selain itu terkait munculnya isu akan memberikan sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan calon, Fahri mengaku tidak sepakat dengan hal itu. Sebab kewenangan dari pemerintah hanyalah sebagai fasilitator.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Bagaimana jika calon tunggal tak raih 50%? 'Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,' kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Apa itu koalisi di bidang politik? Penggunaan istilah 'koalisi' dalam bidang politik ini ternyata dapat merujuk pada sebuah strategi khusus guna meraih kedudukan dalam pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'koalisi' memiliki arti kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen.
"Kadang-kadang ada partai yang enggak dapat mitra koalisi. Itu fleksibel saja, masak dihukum," cetusnya.
Fahri tetap berharap ada rentang waktu lagi bagi pendaftaran Pilkada. Hal tersebut karena partai butuh kesiapan tersendiri. "Yang penting ada fasilitas, ada kecukupan waktu bagi mereka untuk mengajukan calon," imbuhnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaSemakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah mengatakan, Gibran memiliki hak untuk maju sebagai cawapres.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaMenurut Fahri, bila ditarik ke belakang bahwa apa yang terjadi pada saat Pemilu 2014 dan 2019 merupakan sebuah kepingan ekstrem dalam konfigurasi pemilih.
Baca SelengkapnyaAhok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua
Baca SelengkapnyaDasco menilai, pernyataan Hashim bukan sebagai bentuk calon menter
Baca SelengkapnyaMenurutnya, semua pihak juga harus bersyukur sekarang, karena ketegangan seperti ini tidak terlalu besar.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar terbuka bagi partai lain yang mengajukan kadernya untuk menjadi pasangan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.
Baca Selengkapnya