Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah usul pembentukan pansus penyadapan

Fahri Hamzah usul pembentukan pansus penyadapan Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) penyadapan. Rencana ini menyikapi masalah dugaan penyadapan percakapan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma'ruf Amin dilakukan secara ilegal oleh kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurutnya, pansus ini untuk mengawasi pihak-pihak yang secara legal diperbolehkan melakukan penyadapan dan memiliki alat sadap. Serta memastikan informasi hasil penyadapan intelijen hanya bisa dimanfaatkan oleh Presiden dan penegak hukum.

"Saya mengusulkan DPR membentuk Pansus penyadapan supaya ini tuntas, agar siapa yang megang alat sadap di Republik ini ketahuan. Siapa yang menyadap ketahuan kalau intelijen yang menyadap hanya untuk presiden itu boleh," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).

Di era kepemimpinan SBY, Fahri mengaku pernah mengusulkan pemerintah membuat aturan soal penyadapan. Peraturan Pemerintah (PP) soal penyadapan itu akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh organisasi non pemerintah.

Akhirnya pemerintah kalah di persidangan. Mereka menilai penyadapan harus diatur dalam produk hukum sevel undang-undang bukan Peraturan Pemerintah (PP).

"Yaitu mengajukan PP tentang penyadapan lalu PP itu dijudicial review oleh NGO dan keluar lah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa penyadapan tidak boleh diatur oleh ketentuan di bawah undang-undang iya harus dibuat ketentuannya itu selevel undang-undang," jelasnya.

Usulan untuk keluarnya PP Penyadapan itu melihat berkembangnya teknologi sadap berbasis aplikasi. Teknologi ini banyak disalahgunakan untuk memata-matai pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

"Karena penyalahgunaan yaitu sudah sangat darurat dan saya kira dilakukan tidak hanya karena berkembangnya teknologi informasi di mana cara dan metode penyadapan itu semakin dahsyat," jelas dia.

Untuk tudingan SBY kepada kubu Ahok, Fahri menduga ada dua kemungkinan praktik penyadapan. Pertama, pemanfaatan institusi intelijen untuk melakukan penyadapan resmi. Kemudian, adanya lembaga atau perusahaan komunikasi yang menjual alat sadap kepada kubu Ahok.

"Yang dilakukan oleh Ahok atau tim pengacaranya adalah kalau betul kemungkinan ada dua. Yang pertama adalah membeli atau menggunakan institusi penyadapan resmi yang diberikan kewenangan penyadapan oleh pemerintah atau undang-undang," ujarnya.

"Atau ada lembaga lain lembaga penjual komunikasi elit itu sudah biasa alat penyadap dijual secara bebas di mana-mana. Kemungkinan juga ini ada perusahaan yang membeli alat sadap yang berada di luar negeri lalu menjualnya kepada pihak lokal yang memerlukannya," tambah Fahri.

Dijelaskan Fahri, di seluruh negara demokrasi, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh dua lembaga yakni lembaga intelijen dan diperbolehkan menyadap siapa pun untuk kepentingan negara.

"Di seluruh negara demokrasi penyadapan itu hanya boleh dilakukan oleh dua pihak yaitu satu pihak ini yang legal ya adalah pencuri resmi tetapi tidak boleh ketahuan. Ini namanya lembaga intelejen dia boleh nyadap siapapun," tegasnya.

Kedua, kata dia, penyadapan melalui mekanisme pengadilan. Proses penyadapan harus dilakukan atas izin hakim dan tidak diperbolehkan menyadap secara perseorangan.

"Ini menyadap demi hukum. Di seluruh dunia yang namanya ya tetap demi hukum itu mesti izin dari hakim. Tidak ada orang yang nyadap itu sendiri. Tidak bisa karena alat sadap yang bisa digunakan di depan pengadilan menyadap itu harus ada komite-komite penyadapan," katanya.

"Setelah dapat mesti izin nya mana yang boleh dibuka mana yang tidak boleh dibuka. Saya termasuk di dalam keadaan seperti ini yang dalam keadaan darurat penyadapan ini," beber Fahri.

Dia menyayangkan revisi UU ITE di kepemimpinan Joko Widodo belum memasukkan klausul soal penyadapan ini. Padahal, di sejumlah negara penyadapan secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum dan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Nah akhirnya sampai kepada revisi undang-undang ITE di masa pak Jokowi tahun lalu sampai sekarang ketentuan soal penyadapan belum ada. Ini adalah sumber kekacauan di dalam penyadapan gimana penyadapan dianggap sebagai sesuatu yang tidak penting," tutupnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Bunyi Aturannya
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Bunyi Aturannya

Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Usul Bentuk Satgas Usai Pusat Data Diretas Hacker
VIDEO: DPR Usul Bentuk Satgas Usai Pusat Data Diretas Hacker

Sukamta mengatakan satgas tersebut harus terdiri dari beberapa ahli, bukan hanya dari kominfo maupun BSSN saja

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?

Hasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi

Baca Selengkapnya
KPK Sentil Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Buntut HP Disita: Sampaikan Fakta Sebenarnya
KPK Sentil Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Buntut HP Disita: Sampaikan Fakta Sebenarnya

KPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.

Baca Selengkapnya
Alasan Mahfud Bentuk Satgas Pengaduan Pelanggaran Pemilu
Alasan Mahfud Bentuk Satgas Pengaduan Pelanggaran Pemilu

Mahfud menegaskan bahwa satgas ini bukanlah suatu hal yang baru.

Baca Selengkapnya
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?

Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Geregetan HP Miliknya Dipegang Asisten Disita KPK, Sempat Debat Sengit
VIDEO: Hasto PDIP Geregetan HP Miliknya Dipegang Asisten Disita KPK, Sempat Debat Sengit

Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Asisten Hasto Laporkan Penyitaan Ponsel, Ini Respons Dewas KPK
Asisten Hasto Laporkan Penyitaan Ponsel, Ini Respons Dewas KPK

Ronny pun melaporkan anggota penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami

"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini yang Dicari KPK Lewat Ponsel Sekjen PDIP Hasto
Ternyata Ini yang Dicari KPK Lewat Ponsel Sekjen PDIP Hasto

Penyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Baca Selengkapnya
Sempat Bilang Pengalihan Isu, PDIP Kini Hormati KPK soal Penggeledahan Rumah Hasto
Sempat Bilang Pengalihan Isu, PDIP Kini Hormati KPK soal Penggeledahan Rumah Hasto

PDIP mengaku, menghormati setiap proses hukum yang berjalan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel

KPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.

Baca Selengkapnya