Fahri Hamzah usul pembentukan pansus penyadapan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) penyadapan. Rencana ini menyikapi masalah dugaan penyadapan percakapan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma'ruf Amin dilakukan secara ilegal oleh kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurutnya, pansus ini untuk mengawasi pihak-pihak yang secara legal diperbolehkan melakukan penyadapan dan memiliki alat sadap. Serta memastikan informasi hasil penyadapan intelijen hanya bisa dimanfaatkan oleh Presiden dan penegak hukum.
"Saya mengusulkan DPR membentuk Pansus penyadapan supaya ini tuntas, agar siapa yang megang alat sadap di Republik ini ketahuan. Siapa yang menyadap ketahuan kalau intelijen yang menyadap hanya untuk presiden itu boleh," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Kenapa Panwascam dibentuk? Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 perlu dilakukan dengan baik dan sistematis. Salah satunya dengan membentuk tim pengawas di setiap daerah untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang adil.
-
Bagaimana Paspampres menjalankan tugasnya? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
Di era kepemimpinan SBY, Fahri mengaku pernah mengusulkan pemerintah membuat aturan soal penyadapan. Peraturan Pemerintah (PP) soal penyadapan itu akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh organisasi non pemerintah.
Akhirnya pemerintah kalah di persidangan. Mereka menilai penyadapan harus diatur dalam produk hukum sevel undang-undang bukan Peraturan Pemerintah (PP).
"Yaitu mengajukan PP tentang penyadapan lalu PP itu dijudicial review oleh NGO dan keluar lah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa penyadapan tidak boleh diatur oleh ketentuan di bawah undang-undang iya harus dibuat ketentuannya itu selevel undang-undang," jelasnya.
Usulan untuk keluarnya PP Penyadapan itu melihat berkembangnya teknologi sadap berbasis aplikasi. Teknologi ini banyak disalahgunakan untuk memata-matai pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
"Karena penyalahgunaan yaitu sudah sangat darurat dan saya kira dilakukan tidak hanya karena berkembangnya teknologi informasi di mana cara dan metode penyadapan itu semakin dahsyat," jelas dia.
Untuk tudingan SBY kepada kubu Ahok, Fahri menduga ada dua kemungkinan praktik penyadapan. Pertama, pemanfaatan institusi intelijen untuk melakukan penyadapan resmi. Kemudian, adanya lembaga atau perusahaan komunikasi yang menjual alat sadap kepada kubu Ahok.
"Yang dilakukan oleh Ahok atau tim pengacaranya adalah kalau betul kemungkinan ada dua. Yang pertama adalah membeli atau menggunakan institusi penyadapan resmi yang diberikan kewenangan penyadapan oleh pemerintah atau undang-undang," ujarnya.
"Atau ada lembaga lain lembaga penjual komunikasi elit itu sudah biasa alat penyadap dijual secara bebas di mana-mana. Kemungkinan juga ini ada perusahaan yang membeli alat sadap yang berada di luar negeri lalu menjualnya kepada pihak lokal yang memerlukannya," tambah Fahri.
Dijelaskan Fahri, di seluruh negara demokrasi, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh dua lembaga yakni lembaga intelijen dan diperbolehkan menyadap siapa pun untuk kepentingan negara.
"Di seluruh negara demokrasi penyadapan itu hanya boleh dilakukan oleh dua pihak yaitu satu pihak ini yang legal ya adalah pencuri resmi tetapi tidak boleh ketahuan. Ini namanya lembaga intelejen dia boleh nyadap siapapun," tegasnya.
Kedua, kata dia, penyadapan melalui mekanisme pengadilan. Proses penyadapan harus dilakukan atas izin hakim dan tidak diperbolehkan menyadap secara perseorangan.
"Ini menyadap demi hukum. Di seluruh dunia yang namanya ya tetap demi hukum itu mesti izin dari hakim. Tidak ada orang yang nyadap itu sendiri. Tidak bisa karena alat sadap yang bisa digunakan di depan pengadilan menyadap itu harus ada komite-komite penyadapan," katanya.
"Setelah dapat mesti izin nya mana yang boleh dibuka mana yang tidak boleh dibuka. Saya termasuk di dalam keadaan seperti ini yang dalam keadaan darurat penyadapan ini," beber Fahri.
Dia menyayangkan revisi UU ITE di kepemimpinan Joko Widodo belum memasukkan klausul soal penyadapan ini. Padahal, di sejumlah negara penyadapan secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum dan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Nah akhirnya sampai kepada revisi undang-undang ITE di masa pak Jokowi tahun lalu sampai sekarang ketentuan soal penyadapan belum ada. Ini adalah sumber kekacauan di dalam penyadapan gimana penyadapan dianggap sebagai sesuatu yang tidak penting," tutupnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaSukamta mengatakan satgas tersebut harus terdiri dari beberapa ahli, bukan hanya dari kominfo maupun BSSN saja
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan bahwa satgas ini bukanlah suatu hal yang baru.
Baca SelengkapnyaPembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Baca SelengkapnyaHasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaRonny pun melaporkan anggota penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaPDIP mengaku, menghormati setiap proses hukum yang berjalan.
Baca SelengkapnyaKPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca Selengkapnya