Fahri Hamzah usulkan hak angket Perpres Tenaga Kerja Asing
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan DPR menginvestigasi dengan hak angket soal adanya kemudahan Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di Indonesia. Dia juga mengkritisi soal Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya Perpres tersebut berpotensi melanggar undang-undang terkait.
"Saya mengusulkan ini diangket, karena Perpres ini melanggar undang-undang, keputusan pemerintah yang diduga melanggar undang-undang itu harus di angket," katanya saat ditemui usai diskusi Menolak Perpres No 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Perpres ini, menurut Fahri, di putuskan tanpa konsultasi dengan DPR sebagai pihak pengawas. Pihaknya pun akan mencari data data valid yang akan menguatkan bahwa Perpres tersebut melanggar atau tidak.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Pekerjaan apa yang banyak dicari oleh perusahaan di Indonesia? Data LinkedIn menunjukkan bahwa analitik, desain, dan teknik adalah skill yang paling banyak dimiliki di kalangan tingkat pemula saat ini.
-
Kenapa sulit cari kerja di Indonesia? Susahnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Bagaimana orang Bekasi dipekerjakan? Para pekerja asal Jawa ini juga dibantu tenaga dari India yang dikerjasamai dengan pemerintah kolonial Inggris.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
"Yang kita dapatkan nanti kalo kita investigasi secara menyeluruh tentu data yang valid, yang bisa meguatkan kesimpulan pemerintah melanggar undang-undang atau tidak . Tentu data valid ini harus dicari. Tetapi bahwa Perpres ini bertentangan dan itu berbahaya sekali, karena Perpres ini setahu saya Perpres ini dikeluarkan tidak dengan konsultasi melalui DPR," tuturnya.
Padahal, kata Fahri, undang undang terkait belum berubah hingga sekarang. Yang mana syarat pekerja asing di Indonesia memiliki keahlian dan mengerti bahasa umum contohnya bahasa inggris yang mana keahlian tersebut bisa diajarkan kepada pekerja Indonesia.
"Saya datang dan wawancara orang (asing) itu gak ada yang miliki skill itu, orang itu gak bisa apa apa, gak bisa bahasa asing dia mau transfer teknologi bagaimana? mana buktinya?," tegasnya.
"Dan ternyata yang datang ini dan yang dilegalkan oleh Perpres ini justru yang tidak punya keahlian yang pasarnya di Indonesia ini banyak sekali. karena kan pengangguran kita ini besar kita tahu kan penyerapan tenaga kerja bersumber dari pertumbuhan ekonomi, sementara pertumbuhan ekonomi kita mandek," ujar Fahri.
Menurut penelusuran Fahri, banyak TKA yang bekerja di sejumlah industri. Dan sumber tenaga kerja Indonesia tak didahulukan. Pasar tenaga kerja Indonesia pun justru diserobot oleh orang asing. Baginya ini tidak adil dan harus dihentikan oleh pemerintah.
"Pembangkit listrik, pabrik semen pertambangan, pembukaan lahan, banyak sekali yang kita dapatkan laporan," bebernya.
"Kalo Indonesia ini ketempatan menjadi tempat orang lain untuk bekerja dan berekonomi artinya apa? kita jadi embel embel. Yang ada itu adanya pembangunan di Indonesia bukan pembangunan Indonesia. Kita cuman ketempatan uangnya dateng, pekerjanya dateng, hasil bumi kita diambil, dibawa pergi habis itu mereka pergi semua, buminya lubang. Kan bahaya dong kalo kaya gitu smeua," pungkas Fahri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Kepresidenan,Jakarta, Selasa (6/3). Dalam rapat tersebut Jokowi meminta agar perizinan untuk tenaga kerja asing dipermudah.
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kehadiran tenaga kerja asing tidak akan mengganggu atau mengambil jatah lapangan pekerjaan dalam negeri. Sebab tidak sembarang tenaga asing yang didatangkan.
"Tidak mengganggu (nasib tenaga kerja Indonesia). Yang datang itu harus tenaga yang berkompeten, jadi bukan tenaga yang tukang pacul," kata Menko Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (7/3).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAfriansyah Noor, meminta kepada perusahaan-perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara untuk memperbanyak menyerap tenaga kerja lokal.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Baca Selengkapnya