Fahri heran KPK posisikan Johannes saksi kunci, tapi kok tak dijaga
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan status Johannes Marliem sebagai status kunci kasus korupsi e-KTP. Dia mengaku mendapat informasi bahwa Johannes sama sekali belum pernah diperiksa atas kasus tersebut. Namun, KPK telah memposisikannya sebagai saksi kunci.
"Saya bilang bagaimana bisa disebut saksi kunci, padahal dia belum pernah diperiksa. Dan kita tidak pernah dengar signifkan apa yang dilakukan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/8).
Lebih lanjut, dia menyayangkan sikap KPK yang menyatakan tewasnya saksi kunci kasus korupsi e-KTP Johannes Marliem tidak akan berpengaruh terhadap pengusutan kasus tersebut. Tewasnya Johannes, kata Fahri, justru dapat menghambat penegakan hukum kasus korupsi e-KTP.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Sekarang mulai bilang lagi kami tidak akan terganggu dengan hilangnya saksi kunci. Bagaimana katanya saksi kunci. Kalau hilang, kasusnya juga hilang dong," tegasnya.
Fahri juga menyoroti soal minimnya perlindungan kepada saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Minimnya perhatian LPSK, lanjutnya, membuat KPK seenaknya mengumbar banyak nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dalam berbagai kasus.
"Kalau ini dikembangkan karena KPK punya keyakinan bahwa hanya dengan cara ini hukum bisa ditegakkan, korbannya banyak. Sekarang kita menggugat LPSK. Karena LPSK rupanya abai melihat betapa tidak adanya perlindungan saksi, nama orang diumbar," tandasnya.
"Sudah ribuan orang dianggap terima aliran dana dari sekian banyak kasus, tidak ada buktinya. Kemarin baru hakimnya menghapus nama-nama yang diumbar KPK melalui dakwaan yang dibocorkan, di pengadilan vonis, nama-nama itu hilang," sambung Fahri.
Oleh karena itu, Fahri berharap, Pansus angket KPK bisa membuka kejanggalan-kejanggalan proses penegakkan hukum KPK. Hal itu diperlukan demi perbaikan lembaga antirasuah itu.
"Makanya mudah-mudahan angket ini membuka banyak hal. Si Johanes, Niko, Yulianis, dan lain-lain ini puncak gunung es dari malpraktek KPK, harus diperbaiki," tutupnya.
Sebelumnya, Kematian Johannes Marliem telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/8).
Johannes juga disebut saksi penting untuk membongkar kasus korupsi KTP elektronik. Pada media, Johannes mengaku memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek KTP elektronik yang turut dihadiri oleh Ketua DPR RI.
Atas tewasnya Johannes, KPK memastikan penyidikan korupsi KTP elektronik akan tetap berjalan karena KPK mengklaim memiliki bukti kuat, penyidikan KTP elektronik untuk dua tersangka, Setya Novanto yang saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar dan Markus Nari.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto, Johanes Marliem juga disebut menerima sejumlah USD 14,88 juta dan Rp 25,24 miliar terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya