Fahri: Karena 'Papa Minta Saham' saya dipecat, kini Setnov dibela MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov). Novanto ajukan gugatan 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE. Gugatan ini menyangkut penyadapan yang menimpa dirinya dalam kasus 'Papa Minta Saham' saat menjadi Ketua DPR beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut menanggapi perihal dikabulkannya gugatan ini. Dia punya 'insiden' sendiri dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang menjerat rekannya Setya Novanto kala itu.
"Tapi gara-gara membela posisi Setya Novanto saya dipecat. Sekarang Setya Novanto dibela MK, nasibku gimana dong? Hehe," kata Fahri dalam akun Twitternya, @fahrihamzah dikutip merdeka.com, Kamis (8/9).
-
Bagaimana kondisi Hamdan sekarang? Ia menyatakan bahwa kondisi Hamdan telah membaik setelah menjalani operasi, dan kemungkinan besar dalam satu atau dua hari ke depan ia akan diperbolehkan pulang.
-
Apa yang terjadi pada Farida? Seorang wanita di Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap bernama Farida (50) tewas dimangsa ular piton sepanjang 5 meter. Jasadnya ditemukan dalam perut binatang melata itu.
-
Apa jabatan Feisal Hamka? Feisal Hamka merupakan salah satu anaknya yang menjabat sebagai pimpinan tertinggi di perusahaannya, PT. Citra Marga Nusaphala Persada.
-
Apa jalan tengah yang Fahri Hamzah maksud? Fahri Hamzah menjelaskan jalan tengah yang dimaksudnya adalah upaya untuk bersatu dalam arti tidak ekstrem ke kanan atau ke kiri, serta mendahulukan kepentingan rakyat.
-
Siapa yang merasakan perasaan sedih? Setelah menonton konser atau pertunjukan musik yang diidamkan, beberapa individu dapat merasakan perasaan sedih atau hampa.
-
Apa arti kata 'Sad' dalam bahasa Indonesia? Sad merupakan bahasa Inggris yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti sedih.
Fahri memang sejak awal meyakini perekaman yang dilakukan oleh Maroef Sjamsoeddin terhadap Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid adalah ilegal. Sebab, yang berhak melakukan penyadapan adalah penegak hukum seperti KPK, Polisi dan Jaksa.
"Logika gini, merekam omongan orang diam-diam itu mencuri. Maka pertama enggak boleh ketahuan. Dua, kalau ketahuan hasil curian itu ilegal," tambah dia.
Fahri menegaskan, hanya satu lembaga yang boleh mencuri tapi tidak boleh ketahuan, yakni intelijen. Hanya saja, kata dia, penyadapan yang dilakukan intelijen pun tidak bisa dijadikan bukti hukum di pengadilan.
"Logikanya negara perlu indera untuk menjaga negara, tapi dia hanya boleh dilekatkan kepada 1 orang, Presiden," cetus dia.
"Hasil operasi intelijen itu termasuk penyadapan, pertama hanya boleh dipakai Presiden. Kedua tidak boleh menjadi alat bukti," tambah dia.
Fahri mengatakan, UU memperbolehkan 'mencuri' tanpa ketahuan, tapi harus berdasarkan izin hakim pengadilan.
"Di sinilah bedanya mencuri yang dilegalkan dengan mencuri yang enggak pernah dilegalkan tapi jangan ketahuan," terang dia.
Seperti diketahui, salah satu dalil PKS memecat Fahri Hamzah adalah dinilai berlebihan membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Kini, Fahri ajukan gugatan ke pengadilan karena tak terima dipecat begitu saja oleh PKS.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf petinggi KPK usai penetapan Kepala Basarnas jadi tersangka menunai polemik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaAhok memutuskan untuk mundur dari Komut Pertamina untuk berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaFirli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnya